Diduga Peras Caleg Hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Anggota PPK di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu

5 Maret 2024, 22:41 WIB
Diduga Peras Caleg Hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Anggota PPK di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Caleg nomer urut 1 Partai Perindo, Dapil 4 Indramayu, Ami Anggreani tertipu Oknum Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan.

Akibatnya Ami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ami mengaku sebelumnya dijanjikan akan mendapatkan suara di pemilu Legislatif oleh oknum tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Suhadi,
Ami Anggreani membawa kasus penipuan tersebut ke kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Mengenang Mang Ihin : Tampar Pemain Persib yang Tertunduk Lesu

Mereka melaporkan apa yang dialami Ami dengan membawa berkas dokumen dan tanda bukti transaksi.

Menurut kuasa hukum tersebut, Ami awalnya didatangi petugas PPK dan yang lainya, terus menawarkan janji manis yaitu memperoleh suara tanpa harus bekerja. Tapi meminta sejumlah uang.

"Untuk mendapatkan suara di pemilu Legislatif, klien kami harus memberikan sejumlah uang kepada petugas PPK dan yang lainnya. Jumlahnya ratusan juta rupiah," ucap Suhadi, Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Jabar Dekat Capai Provinsi Layak Anak: Upaya Perlindungan Terus Ditingkatkan

Tentu saja dengan persoalan ini, Ami Anggreani yang tidak begitu paham tentang pemilu mengiyakan permintaan tersebut karena diiming-imingi jumlah suara yang banyak.

"Malah ada dari salah satu petugas mengirimkan pesan melalui WhatsApp bahwa, Ami Anggreani tinggal duduk saja nanti juga jadi," ucapnya.

Tentu saja, hal tersebut sangatlah tidak mendidik apalagi notabene adalah seorang petugas penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja dengan benar.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Kamboja Perkuat Hubungan Bilateral, Ini Fokus Utamanya

"Ami Anggreani sendiri ditawarkan mendapatkan 7000 suara di dapil 4, tetapi fakta yang sebenarnya hanya mendapatkan 1000 suara saja,"katanya.

Adapun ke empat petugas PPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ami Anggreani yaitu dengan inisial HF sebagai PPK Losarang, AS sebagai Panwas kecamatan Losarang, A sebagai Panwas Cikedung dan T Panwas Terisi.

Sementara itu staf bagian Hukum Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Carto mengatakan secara normatif kita menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Nasional Jelang Ramadan Aman

"Kita ada pedoman yang dipakai dalam Perbawaslu nomer 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan. Setelah Menerima laporan kita akan melakukan kajian awal,"ucapnya.

Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka pembahasannya dengan Sentral Gakkumdu, tetapi kalau etika penyelenggara internal penanganannya dilakukan di Bawaslu.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler