Kemenag Majalengka Beri Pesan Ini Pada Warga yang Akan Menikah

26 September 2023, 18:04 WIB
Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka H Sofyan Firdaus/SabaCirebon /

SABACIREBON- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mengeluarkan imbauan berupa pesan pada seluruh warga yang berada di kabupaten Majalengka, jangan asal mendaftar untuk biaya nikah pada orang atau pun perseorangan.

Tapi, pastikan juga pendaftaran nikah anda sudah masuk Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di wilayah setempat.

Dan pastikan juga untuk semua biaya setoran untuk nikah di KUA sudah masuk ke kas negara.

Baca Juga: Cara Mengetahui Keaslian Buku Nikah, Simak Caranya Berikut Ini

Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka H. Sofyan Firdaus mengatakan, karena banyak sekali oknum-oknum yang bermain disana selalu memanfaatkan biaya pendaftaran nikah hanya untuk keuntungan pribadi.

Menurut dia, sehingga para calon pengantin sendiri yang nantinya akan dirugikan.

Dicontohkan dia, misalnya ketika pendaftaran melalui oknum yang pada akhirnya tidak akan keluar buku nikah tersebut.

Baca Juga: Viral Pesan Polres Jember Terapkan Social Distancing, 'Pilih Buku Yasin atau Buku Nikah?'

Sebab, menurut dia pendaftaran buku nikah tidak resmi, nantinya tidak akan masuk ke register di KUA setempat.

Ketika membuat dokumen lain, dibutuhkannya sebuah persyaratan dalam membuat buku nikah yang ternyata tidak bisa didokumentasikan.

“Ada persyaratan-persyaratan yang tidak terpenuhi salah satunya buku nikah, terkadang tidak ada buku nikah yang asli, tapi malah palsu (aspal),” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka Sofyan Firdaus ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Bantarujeg, Majalengka Hilang Saat Wukuf di Arafah, Begini Kata Kepala Kemenag Majalengka

Untuk mendaftar pernikahan harus kawal sampai pendaftaran itu tercatat di KUA setempat sesuai prosedur yang ada.

Di tiap KUA setempat terpangpang dengan jelas prosedur dalam hal pendaftaran untuk biaya buku nikah tersebut.

“Untuk biaya nikah itu, diluar KUA biaya Rp 600 ribu sedangkan untuk biaya nikah di dalam KUA pada hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jumat itu biaya nol rupiah,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler