Bak Belum Lepas Kutukan Kasus Korupsi Sunjaya, Pejabat Cirebon Diperiksa KPK, Diskominfo Rame-rame ke Semarang

6 Desember 2022, 10:17 WIB
Barang sitaan KPK berupa mobil yang diduga milik mantan Bupati Sunjaya tampak ditutupi pelindung di gudang Rupbasan Cirebon/ foto andik sc prmn P /

SABACIREBON-Heboh terkait kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, sejumlah pejabat Pemkab setempat kembali diperiksa Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Bak terkena kutukan, Pemkab Cirebon pun hingga kini belum sepenuhnya terlepas dari dari dedas desus kasus korupsi suami dari Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Diperoleh informasi, mulai pada tanggal Senin 5 Desember 2022 sejumlah pejabat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Sunjaya yang kini sudah mendekam dipenjara.

Baca Juga: Inilah Penerima Penghargaan BWF dalam BWF World Tour Finals di Bangkok

Mereka yang diperiksa KPK tersebut, di antaranya Sekmat Astanajapura
Deni Syafrudin. Sebelumnya Deni merupakan ajudan mantan Bupati Sunjaya.

Kemudian mereka yang diperiksa KPK dalam kasus ini juga adalah Rizal Prihandoko dan Andry Yuliandry.

Berikutnya ikut diperiksa Kepala BKAD Sri Wijayanti. Sedangkan pada Selasa 6 Desember ini giliran yang diperiksa 3 orang. Masing-masing Baehaqi, Sekdis Pertanian E. Suswaningsih dan Sunedi.

Baca Juga: Bencana Gempa dan Erupsi Gunung di Hari Relawan International.

Berturut-turut setelah itu yang akan menjalani pemeriksaan KPK ada 5 orang. Pertama orang PUPR Chandra Permata ST, Wadir Umum dan Keuangan RSUD Waled, Pahim, pensiunan Sekmat Hidayat, Hermawan pensiunan kadis lingkungan hidup dan Kadis Arsip Abdulah Subandi.

Seperti diketahui, kasus Sunjaya bergulir saat terungkapnya kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Sunjaya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 22 Mei 2019.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Hajar Korea Selatan 4-1, Brasil Bertemu Kroasia di Perempat Final

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Atas putusan itu hakim Fuad Muhammady menanyakan ke terdakwa. "Apakah teterdat menerima atas putusan ini," kata hakim ketua.

Terdakwa Sunjaya tanpa konsultasi ke penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Pak hakim," ujarnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Jepang Dikalahkan Secara Dramatis oleh Kroasia lewat Adu Penalti

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dakwaan alternatif pertama pasal 12 hurup b Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," ujarnya.

Selain itu terdakwa juga diberikan hukuman tambahan, yakni dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun.

Baca Juga: Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2022, Siap-siap Partai Panas Inggris Vs Prancis dan Argentina Vs Belanda

Atas putusan tersebut, Sunjaya menerima. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, mempraktikan KKN dan jadi contoh buruk bagi masyarakat.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Tikus dan Babi Hutan Ganggu Laju Pertanian di Majalengka dan Indramayu

Terpisah bertepatan dengan diperiksanya sejumlah pejabat Pemkab Cirebon saat ini, Diskominfo Kab Cirebon bersama puluhan jurnalis rame-rame pergi ke luar kota dengan dalih Media Gathering.

Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah Kota Semarang. "Media Gathering dan kami sifatnya hanya memfasilitasi teman-teman wartawan," katan Kadis Kominfo Kab Cirebon, Nanan.***

 

 

 

 

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler