Kanal Youtube PRTV Plus Yang Cantumkan PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon Bukan Grup Pikiran Rakyat, Hati-hati

4 Oktober 2022, 12:54 WIB
Kanal Youtube PRTV Plus Yang Cantumkan PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon Bukan Grup Pikiran Rakyat, Hati-hati/screenshot youtube /

SABACIREBON-Masih beroperasinya kanal Youtube Pikiran Rakyat Televisi (PRTV) yang kini menjadi PRTV Plus dengan mencantumkan badan hukum PT Pikiran Rakyat Cirebon sama sekali bukan Grup dari Pikiran Rakyat.

Karena PRTV di bawah PT Pikiran Rakyat Indodigital yang bekerjasama dengan PT Pikiran Rakyat Bandung sudah sejak lama resmi ditutup alias tidak lagi beroperasi tercatat sejak Oktober 2020 lalu.

Setelah itu PT Pikiran Rakyat Indondigital sudah tak bekerjasama lagi dengan PT Pikiran Rakyat Bandung (Pikiran Rakyat Group).

Baca Juga: Kabar Duka: Pangkogabwilhan II Marsda Novyan Samyoga Meninggal Dunia

Ada pun kemunculan PRTV Plus yang kini berlindung di balik nama PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon, berawal saat PRTV Cirebon masih beroperasi mendirikan PT baru bernama PT Pikiran Rakyat Televisi dengan tujuan untuk memberi otonomi bisnis ke PRTV Cirebon saat itu.

Itu didasarkan atas arahan dari PT Pikiran Rakyat Indodigital sebagai induk. Namun PT baru bernama PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon belum selesai, PRTV di bawah PT Pikiran Rakyat Indodigital keburu tutup.

Bahkan saat itu, karena PT Pikiran Rakyat Indodigital yang menjadi induk PRTV Cirebon tutup sehingga PRTV Cirebon pun otomatis tutup. Tutupnya PRTV Cirebon saat itu telah disebarluaskan sebagai pemberitahuan ke setiap grup Humas.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan : Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh 28 Anggota Polri

Ada pun yang kini berlindung di balik nama PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon, rupanya meneruskan kanal youtube PRTV milik PT Pikiran Rakyat Indodigital dengan nama PRTV Plus.

Jadi sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan PT Pikiran Rakyat Indodigital apalagi dengan PT Pikiran Rakyat Bandung ( Pikiran Rakyat Group).

Sementara itu, menanggapi penggunaan nama Pikiran Rakyat, Lawyer PRMN, Otang Fharyana mewanti-wanti jangan main-main dengan penggunaan nama besar Pikiran Rakyat.

Baca Juga: General Motors (GM) akan Dongkrak Produksi Kendaraan Listrik Bolt EV

"Selain itu, PT yang kini dipakai PRTV Plus siapa yang tercantum direkturnya. Karena yabg berhak mengoperasikan PT itu ya direktur, bukan komisaris. Tapi terlepas dari itu pengunaan nama Pikiran Rakyat itu sangat gegabah bisa berkonsekuensi hukum serius," tandasnya.

Tanggapan juga datang dari salah seorang pengacara dari PERADI Cirebon, Nugraha SH MH.

Menurutnya jika mengacu pada kronologi pendirian PT Pikiran Rakyat Televisi Cirebon yang kini dijadikan badan hukum PRTV Plus, itu harus dibatalkan demi hukum.

Baca Juga: Ten Hag hanya Mau Lepas Ronaldo Bulan Januari, Dua Legenda MU Kecam Putusan itu

"Alasannya karena PT Pikiran Rakyat Indodigital yang menjadi induk PRTV Cirebon yang memerintahkan pendirisn PT baru saat itu keburu tutup. Jadi ini harus diajukan lagi ke notarisnya untuk dibatalkan," katanya.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler