Tragedi Kanjuruhan : Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh 28 Anggota Polri

- 4 Oktober 2022, 10:42 WIB
Penggunaan Gas air mata di Stadion Kanjuruhan
Penggunaan Gas air mata di Stadion Kanjuruhan /Tangkapan layar video/Instagram/

SABACIREBON-Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 meninggal ditingkatkan ke tahap  penyidikan.

Peningkatan status penyelidikan tragedi Kanjuruhan  ke penyidikan tersebut setelah Tim melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,"  Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: General Motors (GM) akan Dongkrak Produksi Kendaraan Listrik Bolt EV

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

Baca Juga: Ten Hag hanya Mau Lepas Ronaldo Bulan Januari, Dua Legenda MU Kecam Putusan itu

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel.

 Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

Baca Juga: Jempol untuk Surya Paloh yang Memberi Kebebasan pada Anies Baswedan untuk Memilih Cawapres

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.

Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.

Baca Juga: Viking Pirates: Tragedi jadi Pelajaran Berharga bagi Suporter


Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ucapkan Selamat Kepada Anies Baswedan yang Jadi Capres Partai NasDem

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x