Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Cirebon,10 tahun Istrinya Cari Keadilan, Aneh Para Pelaku Bebas Berkeliaran

19 Juli 2022, 20:05 WIB
Kuasa hukum istri korban pembunuhan sopir amgkot saat mrmberi keterangan Selasa 19 Juli/andik sc prmn /

SABACIREBON-Setelah 10 tahun berlalu, kasus dugaan pembunuhan sopir angkot di Cirebon tahun 2012 mulai terungkap siapa saja terduga pelakunya.

Ironisnya, meski mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO oleh Polisi, namun hingga kini masih ongkang-ongkang bebas berkeliaran.

"Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum istri korban, meminta Polisi segera menangkap para terduga pelaku yang sudah DPO kasus pembunuhan Almarhum Yanto Heriyanto sopir angkot GM ini," ujar Yanto Irianto Pengacara dari LBH Pancaran Hati, kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Rabu 20 Juli 2022.

Ia menyebutkan, terkait kasus pembunuhan tersebut, pihaknya telah dimintai tolong istri korban. Ia meminta keadilan agar kasus ini tuntas dan yang bersalah dihukum setimpal.

Menurutnya, dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan ini, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum telah mendatangi Polsek Mundu.

Tujuannya untuk menanyakan perkembangan perkembangannya. Dari situ terungkap sudah adanya SP2HP dalam kasus ini.

Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Fasilitasi 50 UMKM Promosi ke Toko Swalayan

“Atas dasar inilah, kami menduga adanya praktik mal administrasi. Sebab sudah ada DPO, tetapi kenapa tidak ditangkap,” katanya.

Memang dalam kasus ini para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, baru teridentifikasi 3 orang oleh Polsek Mundu.

Mereka adalah B warga Kanci, M dan Bb warga Kecamatan Mundu.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka di SMKN Kedawung, Para Guru Ikuti In House Training, Begini Pesan Kepala KCD

"Padahal dari informasi lain yang kami dapat, saat kejadian ada juga Mr X yang diduga ikut terlibat. Itu menurut saksi mahkota keoada kami," sambungnya.

Disebutkannya, saksi mahkota tersebut, oleh pihaknya masih dilindungi dan dirahasiakan identitasnya.

Alasannya, saksi mahkota ini mengaku melihat langsung saat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Salawat dari Garut untuk Ganjar Pranowo

Sementara itu, Yanto menuturkan kronologi kejadian pembunuhan itu dari pengaduan istri korban
kepada tim kuasa hukum.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 14 April 2012, sekira pukul 20.30 Wib,” ungkapnya.

Saat itu, korban yang merupakan warga Cangkol Selatan ini, awalnya bertemu dengan saksi berinisial B warga Kesunean.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jabar Cek Kesiapan Almatsus Untuk Cegah Bencana Hidrometrologi

Keduanya sempat menenggak minuman keras di Jalan Layang Pegambiran, Kota Cirebon.

Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, mereka pindah ke wilayah Jongor, Jl Kalijaga atau perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

"Saat itulah, datang 4 orang berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor. Tiba-tiba terjadi cekcok dengan korban yang berujung perkelahian fisik," tuturnya.

Baca Juga: Jenazah Baharuddin dalam Perut Buaya

Tak disadari oara tersangka, di TKP ada saksi mahkota. Jaraknya sekutar 5 meter dari terjadinya perkelahian.

Saksi mahkota, kata dia, melihat korban sedang minta ampun sambil berlari. Namun, para pelaku dengan mengendarai dua motor mengejar korban.

"Saat itulah, oleh pelaku korban ditabrak dari belakang. Bahkan sempat diinjak-injak hingga akhirnya meninggal di.lokasi. kuat dugan jasad korban lalu dibuang ke sungai,” katanya.

Baca Juga: Jenazah Baharuddin dalam Perut Buaya

Yang disesalkan pihaknya, ketika itu pemberitaan awal yang muncul adalah penemuan mayat di sungai dan diduga jatuh saat mabuk.

“Jadi sebetulnya bukan orang mabuk yang jatuh ke sungai dan meninggal. Tetapi itu adalah pembunuhan," tandasnya.

Kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mundu. Dari proses yang dilakukan, ditetapkan 3 orang tersangka dan mereka menjadi DPO.

Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kecelakaan Truk Pertamina Belum Di Ambil Keluarga, Jasa Raharja akan Berikan Hak Santunan

“Jadi kami menerima pengaduan dari istri korban Juli 2022. Istri korban menuntut keadilan, karena para pelaku masih berkeliaran,” imbuhnya.

Yang menjadi pertanyaan, sempat terjadi penggerebekan tanggal 9 Juli 2022 oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Mundu.

Saat itu, pelaku berinisial M sudah diamankan di Polsek Mundu. Hanya saja, entah mengapa kembali dilepaskan dan Polsek Mundu tidak berani menahan dengan alasan tidak ada saksi.

Baca Juga: Fahri Hamzah sebut Pejabat yang Izinkan Lampu Stopan di Lokasi Laka-Lantas Truk Pertamina Sakit Jiwa!

“Oadahal M mengaku menabrak, menginjak-nginjak. Tetapi tidak ditahan. Alasan Polisi, tidak ada saksi mata. Padahal, dia sudah DPO sejak 2012 dan sudah tersangka. Kenapa tidak ditahan? Ini yang sangat mengherankan," ucapnya.

Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler