Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk 9 Debt Colector di Majalengka

8 Juni 2022, 17:03 WIB
Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana/SABACIREBON /

SABACIREBON- Polsek Majalengka Kota akhirnya menangkap debt colector atau mata elang. Sedikitnya ada 9 orang yang diduga sebagai mata elang diciduk.

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penangkapan Debt Colector atau mata elang terjadi pada Selasa, petang kemarin.

Ia menjelaskan dimana, saat itu mereka sedang beraksi tepatnya di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka dan pihaknya langsung melakukan penangkapan dan mengiring Debt Colector langsung ke Mapolsek.

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Tarif Kencan Rp10 Juta

“Ya kemarin ditangkapnya, di Jalan KH Abdul Halim Majalengka,” kata Fiekry saat ditemui, Rabu 8 Juni 2022.

Ia menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahanan ke 9 orang Debt Colector, mereka hanya diberikan pembinaan dan membuat pernyataan diatas materai agar tidak meresahkan masyarakat.

”Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan dengan banyaknya Debt Colector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan di jalan. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan,” ucapnya.

Baca Juga: Tahan Sebaran Covid-19, Polsek Kedawung Cirebon Imbau Warga Terapkan Aturan Jaga Jarak

Dari hasil penangkapan 9 orang Debt Colector polisi pun mengamankan enam unit sepeda motor.

Dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lengkap surat- suratnya.

“Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Metro Taman Sari Buka Posko Pelayanan untuk Mudahkan Korban Kebakaran

Modus yang mereka lakukan oleh Debt Colector tersebut memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.

Selain itu mereka sengaja merampas dan menuduh pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayarkan.

“Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka kota untuk bisa segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dihentikan oleh mantel,” tegasnya.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojek Online, Polsek Mundu Cirebon Kirim Sembako ke Rumah Warga

“Jadi jangan takut melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” pungkasnya. ***( Ade Nurhidayat).

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler