SABACIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Talaga wetan, Kabupaten Majalengka, Minggu 29 Mei 2022.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman, mengatakan, peresmian rumah RJ ini merupakan perintah dari Perja nomor 15 tahun 2020 tentang perhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kami dari Kejari Majalengka ingin melaksanakan Perja tersebut, dan tentunya dalam rumah RJ kami mendapat dukungan dari pemerintah daerah,” kata Kepala Kejari, disela peresmian. Minggu 29 Mei 2022.
Ia menjelaskan dibangunnya rumah RJ sesuai Keputusan Bupati, tanggal 11 April 2022, bahwa ada dua titik yang akan dibentuk. Masing-masing untuk wilayah selatan di Talaga Wetan dan wilayah Utara di Bantarjati.
“Nah untuk pelayanan kepada masyarakat ini tentunya kami tidak bisa 24 jam, kami juga mengharapkan informasi apabila ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan atau ada keinginan masyarakat untuk berkonsultasi hukum. Insyaallah kami datang ke sini, tapi kalau dengan rumah ini apabila ada kasus sudah naik ke penyidikan Polisi dan sudah di P21 nanti kami akan lakukan mediasi di rumah RJ ini,” ucapnya.
Menurutnya, dengan keberadaan rumah RJ dapat melayani masyarakat secara langsung nantinya.
“Petugas kejaksaan tentunya mobile atas dasar informasi dari pak kuwu, misalnya ada masyarakat yang ingin konsultasi karena ke kantor Kejari Majalengka jauh biar kami yang ke sini,” ungkapnya.
Dikatakannya, satu atau dua ( Petugas) dari bidang Datun ataupun dari intel nantinya yang datang kesana.
Sementara, disinggung dasar dipilihnya Desa Talaga, Kajari menyebutkan, bukan berarti tidak di Desa Talaga ini banyak kasus atau pun memang kasus yang bisa di RJ-kan.
“Kami melihat dan mengusulkan kepada Pak Bupati untuk pembentukan rumah RJ, karena Majalengka ini kan luas, sehingga kita coba bagi dua antara Utara dan Selatan,” tuturnya.
“Selain itu kami melihat Talaga ini tengah-tengah sehingga faktor lokasi yang kita pertimbangkan,” pungkasnya.***( Ade Nurhidayat).