Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru

11 Mei 2022, 12:18 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn /

SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi besi pintu air (riol) di Kota Cirebon yang telah menyeret 4 tersangka, memasuki babak baru. Khususnya bagi dua tersangka Lo dan An yang pada panggilan sebelumnya mangkir.

Pada Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 10 Wib, tersangka An datang memenuhi panggilan ke dua Kejaksaan Negeri setempat. Ia tiba didampingi kuasa hukumnya, Qorib SH, MH.

Sebelum memasuki gedung kejaksaan, An sempat mengeluarkan unek-uneknya kepada para awak media.

Baca Juga: Britney Spears Diminta Fansnya Hentikan Unggah Foto Tanpa Busana

Menurutnya, status tersangka kepada dirinya sama sekali tidak adil. Karena dalam kasus tersebut dirinya hanya sebatas melakukan pembongkaran atas dasar surat tugas atau diperintahkan tersangka Lo.

"Saya hanya kuli bongkar dan itu ada suratnya yang langsung ditandatangani Lo," katanya.

Sementara itu, Kuasa
Hukum An, Qorib menegaskan, penetapan tersangka klien nya oleh kejaksaan terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Makin Mengecil Wabah Covid 19, Indonesia Bakal Transisi dari Pandemi ke Endemi

"Yang harus digaris bawahi, klien kami hanya mengerjakan berdasarkan surat perintah dari pejabat terkait. Jadi jelas siapa dan bagaimana posisi klien kami yang hanya melakukan kerja dan hanya menerima upah. Urusan jual beli riol, sama sekali dia tidak tahu menahu," paparnya.

Berikut pernyataan tertulis An terkait kasus riol yang kini menyeretnya jadi tersangka:

1. Bahwa pada awalnya Sdr. AN ditawari pekerjaan oleh Sdr. LT Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sebagai Pelaksana Bongkaran.

Baca Juga: Ini Dia… Nasib Tiga Bocah yang Pamer Alat Kelamin di Gor Goentoer Darjono Purbalingga

2. Bahwa kemudian Sdr. AN menyetujui tawaran pekerjaan dari Sdr. LT sebagai Pelaksana Bongkaran dan dibuatkan SURAT TUGAS dengan nomor 090/184-BMD/ 3KD / 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. LT. dengan rincian tugas sebagai Pelaksana Bongkaran SDN Gelatik Eks. Gedung PMI, Aset Rusak Berat PDAM di Ade Irma Suryani.

3. Bahwa kemudian berbekal Surat Tugas tersebut, Sdr. AN mengumpulkan sejumlah tujuh orang pekerja. Adapun identitas para pekerja tersebut adalah sebagai berikut:

a. Sdr. HP, NIK: 3209391102740002, Cirebon, 11-02-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di BLOK 01 RT. 001 Rw. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. b. Sdr. JN, NIK: 3274040902900001, Cirebon, 09-02-1990, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Cucimanah Timur,

RT. 005 RW. 006 Desa Jagasatru Kota Cirebon. c. Sdr. DJ, NIK: 3274040301830001, Cirebon, 03-01-1983, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Gang Lawanggada II No. 78 RT. 003 RW. 003 Desa Pkelipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.

Baca Juga: Bagaimana Reaksi Pengunggah Video 3 Tiga Bocah Pamer Alat Vital di Gor Goentoer Darjono

d. Sdr. HRP, NIK: 3209220502850006, Cirebon, 05-02-1985, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 001 RW. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

e. Sdr. JY, NIK: 3274020411830001, Tangerang, 04-11-1983, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Kp. Kriyan Barat RT. 006 RW. 017 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

f. Sdr. NR, NIK: 3209391406790002, Cirebon, 14-06-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok V RT. 002 RW. 007 Desa Surakarta Kecamatan Suranengala Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Buntut Viralnya Tiga Bocah Pamer Alat Kelamin di Purbalingga …

g. Sdr. AB, NIK: 3209391212850002, Cirebon, 12-12-1985, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 002 RW. 001 Desa Kartasura Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

4. Bahwa setelah memberikan surat tugas tersebut, Sdr. LT meminjam uang kepada Sdr. AN sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

5. Bahwa selama pekerjaan bongkar tersebut dilakukan, Sdr. AN tidak setiap hari berada di lokasi karena sudah menunjuk Sdr. HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi.

Baca Juga: Roy Suryo Keturunan Bangsawan Bergelar KRMT Pakar Multimedia dan Telematika, Ini Profil Biodata Lengkapnya

6. Bahwa kemudian menurut kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai, Sdri. AMN Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Cirebon dan Sdr. FS, Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Ciebon, menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, Pangkalan Besi Tua, milik Sdr. SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon.

7. Bahwa menurut kesaksian Para pekerja bongkar, sesampainya di lokasi Pengkalan Besi Tua milik Sdr. SR, kemudian besi tersebut ditimbang. Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019.

8. Bahwa menurut kesaksian pekerja bongkar, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan
saat pembayaran oleh pemilik Pangkalan Besi Tua, Sdr. SR, uang tersebut diterima oleh Sdr. FS.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kang Yana Mulyana Angkat Bicara Terkait GBLA, Begini Penjelasannya

9. Bahwa setelah proses penimbangan dan penjualan besi dari hasil bongkaran Riol Pompa tersebut, Sdr. AN dan para pekerja bongkar mendapat bayaran dari hak kami sebagai pekerja bongkar selama satu minggu berjumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan pengembalian uang yang dipinjam oleh Sdr. LT kepada Sdr. AN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

10. Bahwa beberapa hari setelah pekerjaan selesai, Sdr. AN dipanggil oleh Sdri. AMN ke kantor BKD Kota Cirebon untuk memberikan laporan dan menandatangani bukti setoran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

11. Bahwa Sdr. AN sempat mempertanyakan kepada Sdr. AMN terkait selisih antara nominal sebenarnya dengan yang dilaporkan, namun Sdr. AMN menjelaskan bahwa sisa dari uang tersebut untuk keperluan yang lain.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

12. Bahwa kemudian Sdr. AN dipanggil oleh Kejaksaan Kota Cirebon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut dengan nomor surat Penetapan Tersangka: TAP-920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani.

13. Bahwa status Tersangka Sdr. AN berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dalam perkara tersebut, tidak sesuai dengan peran dari Sdr. AN sebagai Pelaksana Bongkaran yang ditugaskan oleh Sdr. LT dalam perkara Penyimpangan Aset eks Air.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler