Dibutuhkan Sebagai Legalitas Pengurus, SK Karang Taruna Kelurahan Larangan Kota Cirebon Dibiarkan Hilang

3 Maret 2020, 21:55 WIB
ILUSTRASI Arsip /
PIKIRAN RAKYAT - Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon sudah lama dibiarkan hilang oleh pihak kelurahan setempat.
 
Padahal, SK itu sebagai bukti legalitas pengurus Karang Taruna, sebagai lembaga yang bergerak bersama lembaga lainnya tingkat kelurahan.
 
Baca Juga: Belum Dapat Dipastikan, DKOKP Tunggu Hasil Pemantauan Tim Arkeologi ke Lokasi Situs Matangaji Cirebon
 
Lurah Larangan Ferry Hadiyanto menjaskan, bahwa SK Karang Taruna itu yang mengesahkan adalah lurah lama, pihak kelurahan sudah mencari, ternyata di data belum ditemukan arsip SK dimaksud.
 
Ketua Karang Taruna Edwin Priatna Kusuma, dirinya berencana menagih janji soal SK dari lurah lama.
 
Baca Juga: Lakukan Penutupan Serentak, Warganet Sebut Diskotek Pindah ke Istrana Negara, Simak Kebenarannya
 
"Saya juga lupa kapan ditetapkannya kalan, karena seingat saya saat itu SK dipegang sama Pak Beri lurah yang lama, dan saya sudah menanyakan terkait SK tersebut kepada lurah yang lama apakah beliau menyimpannya, ternyata dijawab tidak ada," ujar Edwin.
 
Edwin menambahkan, Pihaknya tengah mempersiapkan lomba di tingkat provinsi, dimana harus melibatkan LKK dan Karang Taruna ada di dalamnya. 
 
Baca Juga: Update Virus Corona: Jumlah Kasus Capai 92.275 di 77 Wilayah Terinfeksi
 
"Jika SK tidak ditemukan, saya bingung atas dasar apa saya mengabdi, karena sampai kapan masa berakhirnya tugas saya ini, saya sendiri tidak tahu," kata Edwin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler