Evaluasi LHKPN Tahun 2020, Pemkot Cirebon Targetkan Capai 100 Persen

14 Februari 2020, 21:44 WIB
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.* //Humat Pemkot Cirebon
PIKIRAN RAKYAT - Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dibutuhkan pula penyelenggara negara yang bersih. Hal tersebut diungkap oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
 
Di sela-sela kegiatan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemda Kota Cirebon, Jumat, 14 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Cirebon. 
 
Menurutnya, pencapaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kota Cirebon, ditargetkan mencapai 100 persen tahun ini.
 
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Betulkah Pikiran Dapat Mengontrol Rasa Sakit?
 
“Capaian LHKPN Kota Cirebon pada 2019 lalu baru mencapai 97,3 persen,” ungkap Azis.
 
Karenanya, tahun ini dan bahkan tahun-tahun seterusnya, capaian pelaporan LHKPN di Kota Cirebon bisa mencapai 100 persen.
 
Dijelaskan Azis, sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga bertekat untuk mewujudkannya. 
 
Baca Juga: Protokol Kesehatan WHO untuk 238 WNI telah Dilalui, Presiden Jokowi: Jangan Perlakukan Mereka Berbeda
 
Namun, untuk mewujudkannya, harus dimulai dari penyelenggara negara yang juga harus bersih terlebih dahulu.
 
Karena itu, sebagai penyelenggara negara baik dirinya maupun aparatur sipil negara (ASN) terutama yang sudah masuk eselon dua, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya.
 
Pelaporan tersebut sebagai bentuk transparansi, integritas dan akuntabilitas. Juga sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara. 
 
Baca Juga: Sukses Jajal Kemampuan Berakting, Ong Seong Wu Dikonfirmasi akan Merilis Sebuah Album Baru
 
“Terlebih kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari KPK RI,” ungkap Azis. 
 
Karenanya, Azis meminta agar kegiatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk bisa mengisi LHKPN secara jujur dan transparan sehingga di kemudian hari tidak sampai menimbulkan sejumlah persoalan.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Pemkot Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler