Catatan Marah Sakti Siregar Jelang Kongres PWI : Menyingi Lima Tahun Bang Atal

- 23 September 2023, 20:44 WIB
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar /

Ada tambahan kewajiban bagi wartawan ketika bertugas di lapangan. Antara lain, wajib melindungi dan menjunjung hak-hak anak, wajib melindungi kepentingan publik, wajib patuh pada KEJ, memiliki dan memenuhi standar kompetensi wartawan.

Selain itu ada pasal yang mengharuskan wartawan benar-benar fokus menjadi wartawan. Tidak boleh merangkap jabatan dan posisi, misalnya, sebagai PNS/ASN, aparat TNI dan Polri. Atau merangkap pekerjaan atau profesi lain yang bisa berbenturan dengan kepentingan dan prinsip kewartawanan.

Terkait posisi dan hubungan KPW dengan PD/PRT dan KEJ, pasal 3 ayat 3 KPW menyebutkan bahwa KPW menjadi “standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap KEJ, PD/PRT serta sebagai peraturan PWI lainya.” Maknanya, KPW bisa makin mendorong dan memperkuat para wartawan untuk mematuhi dan menaati aturan KEJ dan PD/PRT PWI.

Pemberlakuan KPW sesungguhnya merupakan sebuah progres dan pencapaian bagi seluruh insan PWI. Agar para wartawannya bisa lebih tertib dan terjaga perilakunya ketika menjalankan tugas di lapangan. Dan yang juga penting, wartawan tidak lagi merangkap-rangkap jabatan. Dia fokus di profesinya. Mereka jadi lebih mudah bekerja secara independen.

Sebenarnya secara subtansial KPW diperlukan untuk mengangkat marwah dan kredibilitas PWI. Tapi, mungkin karena makna substansial dan aturan sebanyak 28 pasal dalam KPW itu kurang disosialisasikan dengan baik kepada semua pemangku kepentingan di PWI maka ketika aturan KPW dilaksanakan, muncul pelbagai reaksi atau semacam penolakan dari segelintir anggota dan pengurus PWI.

Tak bisa lain, di antaranya datang dari mereka yang terkena dan merasa menjadi korban aturan baru itu. Ada pengurus yang menolak dan menafikannya dengan alasan KPW itu belum disahkan Kongres Solo.

Padahal, Bang Atal sendiri, pasca terpilih, sudah menegaskan bahwa semua wartawan anggota PWI harus tunduk dan menaati aturan KPW. “Semenjak ditetapkan pada kongres di Solo tahun 2018, maka KPW sudah diberlakukan, “ katanya, seperti diberitakan situs auranews.co.id, 9 Oktober 2020.

Secara spesifik, Bang Atal malah menyebut satu pasal dalam KPW. Yaitu pasal 16 ayat 2 yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan.


Malah dia menambahkan, “bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI.”

Sayang, pernyataan dan sikap tegas itu tidak secara konsisten dilaksanakan Bang Atal. Pada kasus Basril Basyar, misalnya, dia awalnya menerima komplain DK bahwa BB adalah masih seorang PNS ketika terpilih sebagai ketua PWI Sumbar pada Konferensi Provinsi tanggal 23 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Tulisan lepas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah