Catatan Marah Sakti Siregar Jelang Kongres PWI : Menyingi Lima Tahun Bang Atal

- 23 September 2023, 20:44 WIB
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar /

Lalu, di ayat 2 pasal yang sama dipastikan pula bahwa keputusan DK itu, “bersifat final dan mengikat.” Jadi, jika merujuk aturan organisasi rekomendasi SK DK terkait sanksi terhadap anggota yang dinilai melanggar KPW, PD/PRT dan KEJ harus dilaksanakan Ketum PWI.
Jika tidak, maka Bang Atal bisa dinilai telah mencuatkan semacam pembangkangan terbuka pada aturan organisasi PWI.


Penegakan Aturan Organisasi

Masalahnya mendasar. PWI adalah organisasi profesi. Sejak berdiri sekitar 77 tahun lalu telah dilengkapi dengan aturan etik (KEJ) dan aturan organisasi (PD/PRT). Aturan organisasi menetapkan pembagian tugas. Antara pelaksana jalannya roda organisasi oleh jajaran pengurus yang dipimpin ketua umum. Dan jajaran Dewan Kehormatan yang dipimpin seorang ketua yang bertugas menilai dan mengawasi penaatan KEJ, PD/PRT dan belakangan KPW.

Dari tahun ke tahun aturan organisasi PWI terus disempurnakan mengikuti dinamika perkembangan zamannya. Tujuannya adalah agar secara paralel dan komplementer keduanya bisa memupuk dan mengembangkan kesadaran, kepribadian wartawan Indonesia menjadi wartawan taat KEJ dan PD/PRT, taat hukum dan konstitusi. Ini agar mereka bisa berperan dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional, bermartabat dan beradab.

Malah, pasca reformasi, terjadi perubahan besar jagat media akibat masuknya internet. Diiringi kemudian oleh peneterasi teknonologi digital. Kedua unsur itu mendorong lahirnya media sosial. Terjadilah disrupsi dan lanskap media pun berubah.

Media sosial kian dan terus menyaingi media arus utama dalam penyampaian informasi publik. Peran media lama dan wartawannya mulai digeser oleh media sosial dan warga netnya.

Realitas ini makin memarjinalkan posisi dan marwah wartawan dan kewartawanan. Maka untuk mencegah degradasi posisi dan untuk menjaga kredibilitas wartawan di mata publik, Dewan Kehormatan dan Pengurus PWI Pusat (periode 2013-2018) sepakat menginisasi lahirnya aturan baru: Kode Perilaku Wartawan (KPW). Kongres PWI ke-24 di Solo kemudian mengesahkannya.

Posisi KPW disetarakan dengan PD/PRT dan KEJ PWI. Atau seperti dicantumkan dalam Pendahuluan atau Mukadimah KPW, “KPW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PD/PRT dan KEJ PWI.”


Dengan memiliki KPW, PWI secara substansial sebenarnya sudah makin mempertegas dan melengkapi dirinya untuk bekiprah sebagai organisasi wartawan modern, profesional, independen dan berintegritas.

Ini karena melalui 28 pasal yang dicantumkan di KPW, wartawan PWI dalam menjalankan tugas operasional benar-benar dipandu dan diarahkan untuk berperilaku sebagaimana sejatinya wartawan profesional.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Tulisan lepas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah