Catatan Marah Sakti Siregar Jelang Kongres PWI : Menyingi Lima Tahun Bang Atal

- 23 September 2023, 20:44 WIB
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar
Wartawan Senior, Marah Sakti Siregar /

Bersama Ilham, di DK ada delapan wartawan senior. Mereka sangat dikenal publik karena reputasi dan aktivitas jurnalistiknya.

Ada Sasongko Tedjo sebagai sekretaris DK. Ditambah para anggota: Karni Ilyas, Tri Agung Kristanto, Rosiana Silalahi, Asro Kamal Rokan, Radja Pane, Nasihin Masha, dan Dhimam Abror (telah mengundurkan diri karena menjadi tim sukses Bacapres Anies Baswedan).

Bersama Bang Atal, duduk juga beberapa wartawan senior. Ada Mirza Zulhadi sebagai sekretaris. Ditambah para ketua bidang: Organisasi diduduki Zugito, Pendidikan: Nurzaman Muchtar, Daerah: Achmad Munir, Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Luar Negeri: Abdul Azis, Multimedia dan Teknologi Informasi: Yoko Sari.
Semua mereka adalah aset PWI.

Apa pun, masalah sengketa organisatoris akibat rekomendasi sanksi DK PWI tidak dilaksanakan Ketua Umum PWI Pusat mendesak untuk diselesaikan dengan tuntas oleh forum Kongres PWI Bandung.

Sebab kalau ihwal ini tidak tuntas selesai, ia merupakan cacat serius bagi PWI, organisasi wartawan tertua dan sudah melahirkan banyak wartawan yang akhirnya menjadi tokoh pers dan tokoh masyarakat.

Kembali ke masalah krusial di PWI. Apa sebenarnya pertimbangan dan dasar Ketum PWI tidak melaksanakan rekomendasi SK DK? Sampai sekarang belum jelas.

Bang Atal sendiri belum pernah memaparkan alasan dan pertimbangannya. Mungkin di forum kongres dia bisa membeberkan tuntas alasan dan pertimbangannya yang berbasis aturan organisasi. Yakni, PD/PRT dan KPW PWI.

Merujuk bab tentang sanksi organisatoris pada PRT PWI pasal 4 dan 5 sudah jelas diatur dan ditetapkan bahwa organisasi dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota karena melakukan pelanggaran KEJ dan KPW PWI.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan: “Peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian penuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2a, 2b dan 2c) ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti.

Makna diksi “ditindaklanjuti “ dijelaskan dan dipertegas juga dalam Pasal 24 ayat 5 PRT PWI dengan frasa: “untuk dilaksanakan”. Artinya, tidak ada pilihan lain atau tawar menawar.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Tulisan lepas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah