SABACIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengharuskan penyelenggara fintech lending menyampaikan data transaksi pendanaan secara akurat kepada OJK berlaku mulai 1 Juli 2024.
Data transaksi pendanaan harus disampaikan secara real-time atau harian kepada pusat data fintech lending OJK. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap industri fintech lending yang tumbuh berkembang pesat.
Pelaku fintech lending juga diwajibkan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Berganti Nama, Ini 2 Nama Tokoh dan 3 Nama Kerajaan yang Diusulkan
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan mereka dengan transparan dan berkelanjutan.
Selain fintech lending, OJK juga menerbitkan SE untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). SEOJK 2/2024 dan SEOJK 3/2024 mengatur mengenai pelaporan bulanan bagi BP Tapera dan PPSP.
BP Tapera bertanggung jawab dalam mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Sementara itu, PPSP adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk membiayai kepemilikan dan kepenghunian perumahan.