OJK Perketat Pengawasan, Pelaku Fintech Lending Wajib Sampaikan Data Transaksi Pendanaan

- 28 Februari 2024, 17:55 WIB
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022). /ANTARA/HO-Bank DKI/aa

SABACIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengharuskan penyelenggara fintech lending  menyampaikan data transaksi pendanaan secara akurat kepada OJK berlaku mulai 1 Juli 2024.

Data transaksi pendanaan harus disampaikan secara real-time atau harian kepada pusat data fintech lending OJK. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap industri fintech lending yang tumbuh berkembang pesat.

Pelaku fintech lending juga diwajibkan  menyampaikan laporan bulanan dan tahunan yang telah diaudit  akuntan publik yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Berganti Nama, Ini 2 Nama Tokoh dan 3 Nama Kerajaan yang Diusulkan

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan mereka dengan transparan dan berkelanjutan.

Selain fintech lending, OJK juga menerbitkan SE untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). SEOJK 2/2024 dan SEOJK 3/2024 mengatur mengenai pelaporan bulanan bagi BP Tapera dan PPSP.

BP Tapera bertanggung jawab dalam mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: Diduga Rugikan Caleg Hingga Rp 100 juta, Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu

Sementara itu, PPSP adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk membiayai kepemilikan dan kepenghunian perumahan.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x