Ketentuan pelaporan ini bertujuan memastikan semua pelaku jasa keuangan, termasuk fintech lending, BP Tapera, dan PPSP, dapat beroperasi dengan transparan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan langkah ini, OJK berupaya memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar kepatuhan yang ditetapkan.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.***