OJK Perketat Pengawasan, Pelaku Fintech Lending Wajib Sampaikan Data Transaksi Pendanaan

- 28 Februari 2024, 17:55 WIB
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022). /ANTARA/HO-Bank DKI/aa

Ketentuan pelaporan ini bertujuan  memastikan semua pelaku jasa keuangan, termasuk fintech lending, BP Tapera, dan PPSP, dapat beroperasi dengan transparan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan langkah ini, OJK berupaya memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar kepatuhan yang ditetapkan.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x