PR CIREBON – Sejumlah pemimpin shalat berjamaah di masjid-masjid Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan itu, dengan sejumlah syarat yang harus diikuti penerima.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," ujar Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Mulyana menambahkan, jika proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Termasuk mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami makna yang terkandung.
Baca Juga: Presiden Iran Meminta Joe Biden untuk Mengembalikan AS ke Kesepakatan Nuklir 2015
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," tambahnya.
Dia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi para imam masjid.
"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Masuk Jurang Resesi, Keampuhan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diuji