Mulai 2021, Imam Masjid di Bekasi Bisa Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan dengan Syarat Tertentu

- 9 November 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi Imam masjid: Imam masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun 2021 akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta dengan syarat  yang harus diikuti.
Ilustrasi Imam masjid: Imam masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun 2021 akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta dengan syarat yang harus diikuti. /PIXABAY

 

PR CIREBON – Sejumlah pemimpin shalat berjamaah di masjid-masjid Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan itu, dengan sejumlah syarat yang harus diikuti penerima.

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," ujar Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Mulyana menambahkan, jika proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Termasuk mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami makna yang terkandung.

Baca Juga: Presiden Iran Meminta Joe Biden untuk Mengembalikan AS ke Kesepakatan Nuklir 2015

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," tambahnya.

Dia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi para imam masjid.

"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Masuk Jurang Resesi, Keampuhan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diuji

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x