Sementara itu, M. Ade Afriandi, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah di Jawa Barat pada 28 September-3 Oktober 2020.
Baca Juga: Kompetisi Sepakbola Liga 1 2020 Batal, Teken Nota Protokol Kesehatan tapi Polri Tak Berikan Izin
Adapun sepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan,"tutur Ade.
Ade menjelaskan, operasi penegakan akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar hingga Satpol PP kabupaten dan kota.
Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Baca Juga: BIN Terlibat Penanganan Covid-19, Netizen Twitter Ramai Berkicau Dukung #TerimakasihBIN
Sejauh ini, Ade mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi tersebut digelar tiap hari, serta telah menerapkan sanksi terhadap para pelanggar.
Sanksi administratif tersebut diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sementara untuk sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.