SABACIREBON – Sebanyak 65 orang calon advokat dari organisaasi advokat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar, Sabtu 24 September 2023 dinyatakan selesai mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang diselenggarakan sejak tgl. 2 September 2023.
DKPA merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon advokat KAI sebelum mengangkat sumpah advokat di hadapan sidang khusus Pengadilan tinggi dan dilasntik sebagai advokat oleh DPP KAI sesuai aturan UU Advokat No.18 Tahun 2003.
Seluruh 65 orang calon advokat itu sebelumnya dinyatakan lulus ujian calon advokat yang diadakan dalam sebuah acara tes khusus oleh panitya daerah DPD KAI Jabar.
Baca Juga: Perempuan Advokat DPD KAI Jabar Bergabung dalam Wadah khusus Gayatri
Setelah lulus ujian, mengikuti DKPA dan mengambil sumpah advokat dan dilantik seb agai advokat, mereka jkuga wajib melakukan magang pada kantor hukum sebelum dinyatakan berhak berpraktek sebagai advokat.
Selama mengikuti DKPA, kepada mereka diberikan tambahan bekal berbagai ilmu pengetahuan, penguasaan teori maupun praktek beracara dari sejumlah pakar dibidangnya.
Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim, SH., MH ketika menutup penyelenggaraan DKPA XVII menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang dinilainya cukup disiplin mengikuti semua materi pendidikan.
Baca Juga: Gawat, Ratusan Warga di Tenjolayar, Majalengka Alami Krisis Air Bersih