310 Advokat Sudah Terfatar Sebagai Calon Peserta Musda DPD KAI Jabar 2022.

- 3 Desember 2022, 10:13 WIB
Ketua OC Musda DPD KAI Jabar 2022, Adv. Wijanarko (kiri) didampingi Wkl Ketua SC Adv. Umar Chalik, Adv. Memet A Hakim dan Sekretaris SC , Agam R./Humas Musda DPD KAI Jabar
Ketua OC Musda DPD KAI Jabar 2022, Adv. Wijanarko (kiri) didampingi Wkl Ketua SC Adv. Umar Chalik, Adv. Memet A Hakim dan Sekretaris SC , Agam R./Humas Musda DPD KAI Jabar /

SABACIREBON – Sebanyak 310 advokat  sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta yang hadir dan mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) DPD KAI Jabar 2022 yang akan diselenggarakan di Trans Hotel Bandung pada Selasa 13 Desember 2022.

Kepastian jumlah calon peserta dan tempat diselenggarakannya Musda DPD KAI Jabar itu diinformasikan Ketua OC Adv. Wijanarko, SH pada Rapat Koordinasi seluruh Panitia Pelaksana (OC) dan juga jajaran Panitia Pengarah (SC) di RM Ponyo, Bandung Jumat (02/12).

Namun Wijanarko yang juga Sekum DPD KAI Jabar saat ini, memperkirakan jumlah peserta masih akan bertambah karena ada advokat KAI Jabar yang mendaftarkan diri melalui kantor-kantor DPC KAI di berbagai daerah kota dan kabupaten di Jabar.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Menang Dramatis 1-0 dari Brasil, Kamerun Tetap Gagal Lolos 

“Saya perkirakan lebih dar 400 advokat KAI Jabar akan ikut hadir dan mengikuti dalam Musda tahun ini,” katanya.

Sementara itu OC dan SC Musda DPD KAI Jabar juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI kota dan kabupaten seluruh Jawa Barat tentanbg persyaratan calon Ketua dan calon Sekum DPD KAI Jabar periode lima tahun mendatang.

Setidaknya ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi bagi anggota KAI Jabar yang bermaksud menyalonkan diri sebagai Ketua DPD KAI Jabar periode lima tahun ke depan.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Wali Kota Cirebon Kunjungi Lokasi Bencana dan Tiba-tiba Spontan Lakukan Ini

Persyaratan selengkapnya adalah sbb:

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x