"Motifnya karena menolak diceraikan istrinya. Akhirnya pada hari kejadian dia bertemu istrinya itu di satu sudut jalan, kemudian terjadi lah penyiraman air keras itu," kata Imron di Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya DSD dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Inilah Penerima Penghargaan BWF dalam BWF World Tour Finals di Bangkok
Dia mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Al Ihsan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena mengalami luka di tiga bagian tubuh. "Tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang," kata Imron. ***