Biaya BBNKB II Kendaraan Bermotor Dibebaskan Bagi yang Ikut Program Pemutihan

- 26 Juli 2022, 16:58 WIB
BBNKB II dibebaskan bagi yang ikut program pemutihan Juli-Agustus 2022./pikiran-rakyat
BBNKB II dibebaskan bagi yang ikut program pemutihan Juli-Agustus 2022./pikiran-rakyat /

SABACIREBON-Denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Para penunggak pajak kendaraan bemotor dapat memamfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.

Program pemutihan (denda) pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai bulan Juli ini dilaksanakan sampai akhir Agustus 2022.

Biasanya program ini dilaksanakan sebagai momentum menyambut Hari Proklamasi  Peringatan Kemerdekaan RI di bulan Agustus.

Baca Juga: Fenomena Langka: Pilot Rekam Cahaya merah di Bawah Awan. Ada yang Hubungkan Tanda Akhir Zaman 

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memamfaatkan program yang meringankan ini.

Dilansir dari PRMNNews, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, salah satu keuntungan yang didapat adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Meski biaya balik nama kendaraan bermotot digratiskan, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Baca Juga: Rayakan dengan Meriah, Ini Gratis Link Twibbon Ucapan Hari Jadi Kota Cirebon Ke 653: Cirebon Ngobeng Yuh!

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya beriku

-  Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Baca Juga: Peristiwa Langka: Ribuan Burung Liar Mati di Habitat Penting di Inggris

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

- Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya adalah:

 

- Bebas Denda PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

 

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon BBNKB I.***

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah