Walkot Sukabumi Kecam Penginjak Alqur'an, Polisi Tangkap Tersangka Pasutri

- 6 Mei 2022, 16:08 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin gelar perkara  atas penangkapan pasangan suami istri  warga Sukabui yang viral injak Alqur'an dan menantang umat Muslim.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin gelar perkara atas penangkapan pasangan suami istri warga Sukabui yang viral injak Alqur'an dan menantang umat Muslim. /Media Pakuan /

Polres Sukabumi Kota mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan suami istri dan selama ini  kurang harmonis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, atas dasar itu konflik keduanya memicu pembuatan video pendek menginjak Al Qur'an dan menyebut kalimat yang menantang umat Islam.

"Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi pembuatan video dari pelaku didasari kurang harmonis hubungan rumah tangga," kata Zainal, Kamis 5 Mei 2022 malam.

Baca Juga: Nissan akan Dorong Datsun Melahirkan Mobil Listrik Terjangkau Menyasar Pasar Negara Berkembang

Menurutnya, suami sering meninggalkan istri sehingga membuat sang istri kesal dan hingga pada suatu hari bersumpah di atas nama Alqur'an. Namun kelakuan suami tidak berubah.

Lantaran kelakuan suami yang masih sama, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami untuk merekam video yang berisikan sumpah.

Dalam video yang direkam, sang suami mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan dengan menantang umat Islam dan menginjak Alqur'an.

Video tersebut disimpan di ponsel milik sang istri dan bisa di-upload ke media sosial kapanpun ketika dia menginginkannya.

"Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload," ungkapnya.

Lanjut Zainal, apabila suami tidak berubah dan masih berkelakuan seperti sebelumnya, istri mengancam untuk menyebarkan luaskannya di internet.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x