Walkot Sukabumi Kecam Penginjak Alqur'an, Polisi Tangkap Tersangka Pasutri

- 6 Mei 2022, 16:08 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin gelar perkara  atas penangkapan pasangan suami istri  warga Sukabui yang viral injak Alqur'an dan menantang umat Muslim.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin gelar perkara atas penangkapan pasangan suami istri warga Sukabui yang viral injak Alqur'an dan menantang umat Muslim. /Media Pakuan /

Baca Juga: Ratusan anak-anak dan wanita Terperangkap dalam Pertempuran Hebat di Pabrik Baja Mariupol

Hingga pada Rabu, 4 Mei 2022 mereka berdua cekcok ketika berlibur di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan video tersebut di-upload ke akun Facebook suami melalui ponsel milik istrinya.

Usai beredar luas video singkat tersebut, netizen ramai mengomentari dan mengecam postingan tersebut. Beberapa saat kemudian kedua pelaku menghapus videonya.

Meskipun sudah dihapus namun rekam jejak digital sudah terlanjur beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mendapat kecaman dari sejumlah pejabat. Termasuk dari walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Kedua tersangka dibekuk di sebuah restoran di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 Mei 2022.

Baca Juga: Serbuan Wisatawan tak Terkendali, Situ Bagendit Jadi Tempat Sampah Raksasa

"Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap," ungkap Kapolres Sukabumi. 

Terhadap kedua tersangka kena unsur Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu dkenakan pula  Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Sukabumi Kota berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.***

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x