Ketua KPK Mengapresiasi Dukungan Masyarakat Menangkap Bupati Bogor

- 27 April 2022, 12:17 WIB
Ade Yasin. Ketua KPK apresiasi dukungan masyarakat terhadap penangkapan Bupati Boror./pikiran-rakyat.com
Ade Yasin. Ketua KPK apresiasi dukungan masyarakat terhadap penangkapan Bupati Boror./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Ade Yasin yang pernah berprofesi sebagai advokat di era 2009-2014 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa malam.
 
Maju sebagai Bupati dengan dukungan tiga  partai politik, yakni PPP, PKB, dan Gerindra, Ade berhasil meraup suara tertinggi dengan 912.221 suara atau 41,12 persen mengalahkan empat pasangan calon lainnya dalam Pilkada pemilihan Bupati Bogor.
 
Namun Selasa malam, adik dari mantan Bupati Bogor, Rahmad Yasin mengalami nasib naas. Rahmad Yasin juga pernah ditangkap dalam kasus tukar guling tanah Bukit Sentul Bogor.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.

"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan bahwa KPK saat ini masih memeriksa Bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap.
Baca Juga: Sudah Daftar Haji tapi Berusia Lebih dari 65 Tahun Bersabarlah.
B
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada hari Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.

Selain Bupati Bogor, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Ancaman Teroris, BNPT Tinjau Sirkuit Formula E 

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x