Masuk Zona Kuning, Pemkab Ciamis Terapkan PSBB Parsial di Tujuh Kecamatan

- 20 Mei 2020, 20:10 WIB
 Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.* /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.

Pembatasan parsial atau dikhususkan untuk beberapa daerah tertentu ini akan diberkakukan di tujuh kecamatan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, memaparkan terkait PSBB parsial.

Baca Juga: Tampil Gaya di Tengah Pandemi, Desainer Tiongkok Produksi Masker Berbahan Sutra

."PSBB parsial dilakukan dari hasil pertimbangan bersama Forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat," katanya pada Rabu, 20 Mei 2020.

Diberitakan Antara, Herdiat menuturkan, daerah yang diberlakukan PSBB parsial yakni Kecamatan Ciamis atau kawasan perkotaan, Kecamatan Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbangan, Rancah dan Kecamatan Kawali.

Berdasarkan kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kabupaten dengan julukan manjing dinamis ini berada pada level 3 atau zona kuning.

Baca Juga: Tingkatkan Tes Covid-19 di Indonesia, Selandia Baru Sumbang Rp 4,5 Miliar ke Eijkman

Dengan status tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengharuskan kabupaten Ciamis memberlakukan PSBB parsial.

"Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melanjutkannya dengan penerapan PSBB secara parsial," katanya.

Bupati berharap penerapan PSBB lanjutan tersebut mendapat dukungan dan kerja sama dari pemerintah kecamatan, desa dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Indonesia Dukung Evaluasi Penanganan Covid-19 yang Disahkan WHO

Aturan dalam PSBB itu, kata dia, salah satunya masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak atau berkerumun, selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kecamatan yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB tetap menjaga protokol kesehatan, physical distancing, pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker," katanya.

Terkait wabah yang menyerang sistem pernapasan ini, Pemkab Ciamis tidak hanya fokus pada penanganan kesehatan, namun juga memperhatikan dampak perekonomian masyarakat.

Baca Juga: DK PBB Adakan Pertemuan, Hubungan AS-Tiongkok Semakin Tegang Terkait Covid-19

Karena itu, pemerintah pun giat melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Covid-19.

"Kita telah menggelontorkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi, kepada pemerintah desa untuk dipantau agar sampai kepada orang yang berhak," katanya mengakhiri.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x