Masuk Zona Kuning, Pemkab Ciamis Terapkan PSBB Parsial di Tujuh Kecamatan

- 20 Mei 2020, 20:10 WIB
 Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.* /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

"Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melanjutkannya dengan penerapan PSBB secara parsial," katanya.

Bupati berharap penerapan PSBB lanjutan tersebut mendapat dukungan dan kerja sama dari pemerintah kecamatan, desa dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Indonesia Dukung Evaluasi Penanganan Covid-19 yang Disahkan WHO

Aturan dalam PSBB itu, kata dia, salah satunya masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak atau berkerumun, selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kecamatan yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB tetap menjaga protokol kesehatan, physical distancing, pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker," katanya.

Terkait wabah yang menyerang sistem pernapasan ini, Pemkab Ciamis tidak hanya fokus pada penanganan kesehatan, namun juga memperhatikan dampak perekonomian masyarakat.

Baca Juga: DK PBB Adakan Pertemuan, Hubungan AS-Tiongkok Semakin Tegang Terkait Covid-19

Karena itu, pemerintah pun giat melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Covid-19.

"Kita telah menggelontorkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi, kepada pemerintah desa untuk dipantau agar sampai kepada orang yang berhak," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x