Masuk Zona Kuning, Pemkab Ciamis Terapkan PSBB Parsial di Tujuh Kecamatan

- 20 Mei 2020, 20:10 WIB
 Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat evaluasi PSBB, Sabtu ( 16/5/2020) malam di Oproom Steda Ciamis. Rapat sepakat mengusukan dilaksankannya PSBB lanjutan parsial.* /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.

Pembatasan parsial atau dikhususkan untuk beberapa daerah tertentu ini akan diberkakukan di tujuh kecamatan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, memaparkan terkait PSBB parsial.

Baca Juga: Tampil Gaya di Tengah Pandemi, Desainer Tiongkok Produksi Masker Berbahan Sutra

."PSBB parsial dilakukan dari hasil pertimbangan bersama Forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat," katanya pada Rabu, 20 Mei 2020.

Diberitakan Antara, Herdiat menuturkan, daerah yang diberlakukan PSBB parsial yakni Kecamatan Ciamis atau kawasan perkotaan, Kecamatan Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbangan, Rancah dan Kecamatan Kawali.

Berdasarkan kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kabupaten dengan julukan manjing dinamis ini berada pada level 3 atau zona kuning.

Baca Juga: Tingkatkan Tes Covid-19 di Indonesia, Selandia Baru Sumbang Rp 4,5 Miliar ke Eijkman

Dengan status tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengharuskan kabupaten Ciamis memberlakukan PSBB parsial.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x