“Alhamdulillah, hasil kerjasama kepolisian dengan masyarakat membuahkan hasil, masyarakat memberikan respon bahwa ini sangat dibutuhkan untuk keperluan orang banyak di rumah sakit,” lanjut Juang.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Nasabah Bank Harus Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Dulu agar Cicilan Ditangguhkan
Polres Cianjur menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***