PR CIREBON- Belakangan ini warga di Majalengka diresahkan oleh sekelompok geng motor di Majalengka.
Geng motor di Majalengka ini kerap kali melakukan tindakan kriminal yang mengakibatkan polisi harus memburunya.
Di antaranya adalah tindakan pembacokan yang dilakukan tiga anggota geng motor terhadap seorang pria di Majalengka.
Polisi yang mendapatkan laporan mengenai tindakan tersebut bergegas bergerak untuk menangkap pelaku geng motor.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @polres_Majalengka pada 22 Juni 2021, hanya membutuhkan 24 jam Satreskrim Polres Majalengka sukses menangkap 3 anggota geng motor yang merupakan pelaku dari pengeroyokan terhadap pemuda berinisial ARF.
Tiga pelaku geng motor yang berhasil ditangkap Polres Majalengka tersebut diketahui berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17).
Baca Juga: Wakili Beberapa Negara, Kanada Desak Tiongkok untuk Berikan PBB Akses Kunjungan ke Xinjiang
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan memaparkan telah sukses mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat.
Diketahui bahwa korban sebelumnya sedang berkumpul dengan rekan-rekannya, kemudian sekelompok orang datang menggunakan sepeda motor dan menjalankan aksi pengeroyokan.
Pelaku yang awalnya berjumlah enam orang tersebut melukai salah satu orang dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Terlahir Jenius dengan Memiliki Cerdas Sekaligus Kreatif, Ada Aquarius yang Inovatif
“Dari peristiwa tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan pelaku membawa senjata tajam,” ucap Siswo.
Korban mendapatkan beberapa luka bacok di tubuhnya.
“Datang lagi, sekitar 14 orang pada saat keributan, namun karena korban sudah terjatuh di jalan komplotan tersebut membubarkan diri,” ujar Siswo.
Baca Juga: 4 Manfaat dari Bayam untuk Tubuh, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mata
Siswo menjelaskan bahwa korban yang terluka tersebut masih bisa diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Mendapatkan laporan penyerangan tersebut, polisi segera bertindak dengan menyusun tiga tim untuk memburu geng motor pelaku penyerangan.
“Peristiwa ini berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam, tersangka ditangkap di Kecamatan Talaga,” kata Siswo.
Siswo menambahkan dari ketiga tersangka, salah satu orang tidak dilakukan penahanan karena masih tergolong kategori anak MA (17).
“Salah satu tersangka ini tidak kami lakukan penahanan karena masih anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Siswo.
Untuk tersangka anak yang sudah mendapat jaminan dari orang tuanya, dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: 6 Cara Mengambil Gambar dan 12 Langkah Mengedit Foto Lewat HP Android
Mulai dari tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindakan pidana atau merusak barang bukti.
“Tentunya penyidik tidak dapat melakukan penahanan, namun prosesnya tetap berjalan sebagaimana dengan tersangka yang lainnya,” ucap Siswo.
Sementara itu, dua orang geng motor lainnya akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
***