Naik Status Kasus Kerumunan Megamendung Bogor, Perkara Habib Rizieq Berlanjut Tahap Penyidikan

- 26 November 2020, 11:09 WIB
Kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soetta mengabaikan protokol kesehatan.
Kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soetta mengabaikan protokol kesehatan. /PMJ/Dre

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," jelasnya.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," katanya.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tambahnya.

Baca Juga: KPK Sudah Incar Edhy Prabowo Sejak Agustus 2020, Berawal dari Selidiki Izin Usaha Komoditas Perairan

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Polisi menduga dalam kegiatan ini terdapat insiden tindak pidana berupa upaya menghalangi upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara karantina kesehatan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x