Banyaknya Sengketa Nasabah Dengan Lembaga Keuangan, Begini Kata Pakar Ekonomi Syariah

15 Desember 2022, 14:47 WIB
Banyaknya Sengketa Nasabah Dengan Lembaga Keuangan, Begini Kata Pakar Ekonomi Syariah/foto andik sc prmn /

SABACIREBON-Banyaknya kasus sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab hal ini
mengakibatkan konflik di antara mereka.

Demikian mengemuka dalam Diskusi Pakar Ekonomi Syariah dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Islam Bandung (Unisba), Rabu 14 Desember 2022.

Praktisi Ekonomi Syariah, Ridwan Femi, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus konflik sengketa di lembaga keuangan syariah atau konvensional secara non litigasi.

Baca Juga: Bandung Tasik Cilacap akan Terhubung Jalan Tol

Menurutnya, salah satu tugas dewan pengawas syariah adalah mengawal hukum syariah di lembaga keuangan syariah.

Namun pada kenyataannya, masih banyak terjadi konflik nasabah dengan lembaga keuangan syariah.

“Banyaknya penyitaan sepihak kendaraan dengan leasing, penyitaan aset agunan sepihak, denda yang tidak masuk di akal hingga mengakibatkan tekanan nasabah dan keluarganya. Selain itu, faktor perceraian tertinggi di laporkan pengadilan agama karena kelilit hutang,”jelas Ridwan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini  Kamis 15 Desember 2022

Kelemahan tersebut, lanjutnya, disebabkan banyaknya akad yang bertolak belakang dengan asas hukum dasar perdata.

Disebutkannya, dalam hal ini praktisi ekonomi syariah, lebih berfokus pembenahan dalam isi perjanjian akad kredit syariah.

Yaitu menitikberatkan pada disarankan hadirnya saksi ahli dalam setiap penandatanganan akad kredit di lembaga keuangan syariah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini  Kamis 15 Desember 2022

“Saksi akad kredit ini, akan mengawal hukum akad syariah di lembaga sampai selesainya kewajiban kredit nasabah,”terangnya.

Ia pun berharap peranan LPPM Unisba dapat melakukan pengkajian dan riset, tentang pentingnya saksi dari nasabah dalam akad kredit.

"Hal itu nantinya menjadi referensi akademisi, untuk penyempurnaan hukum akad ekonomi syariah," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler