Keluar dari Lapas Bak Pahlawan, Dada Rosada Siap Jadi Gubernur Jawa Barat

27 Agustus 2022, 12:44 WIB
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada yang tersandung kasus korupsi Jumat kemaren dibebaskan dari Lapas Sukamiskin setelah melaksanakan hukuman. Ia menyatakan siap maju jadi calon gubernur Jawa Barat./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Jumat kemaren, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin  Bandung ramai di datangi orang.

Kendatangan pengunjung itu, bukan untuk mendemo Lapas atau penghuni Lapas.

Kedatangan pengunjung itu demi menyambut kebebasan salah satu penghuni Lapas, yakni mantan Walikota Bandung Dada Rosada yang dulunya tersandung kasus korupsi atau maling uang rakyat.

Dada bebas lebih cepat dengan memamfaatkan program cuti menjelang pembebasan 8 September.

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Hendra Ahsan Hadapi Aaron Soh di Final

Fasilitas ini yang digunakan oleh Dada, sehingga mulai Jumat kemaren Dada dapat menghirup udara bebas tanpa harus menunggu tanggal 8 September mendatang.

Beberapa loyalis dan kerabatnya meneriakkan nama Dada begitu kepalanya "nongol" dari pintu lapas.

Bak pahlawan, Dada tampak sumringah, apalagi ketika mendengar teriakan "hidup Pak Dada, Calon Gubernur Jawa Barat," dari seorang loyalisnya yang lantas meneriakkan hal tersebut.

Baca Juga: Harga Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Saat ini, Lebih Murah 60 Persen dari Harga Keekonomiannya.

Dada yang mendengar kata-kata tersebut tampak tersenyum, bahkan ketika ditanya wartawan langsung menyatakan siap. Asal tentu jika diminta.

"Tergantung yang minta. Kalau saya diminta jadi gubernur, saya siap. Kalau tidak diminta, ya jangan. Jangan mengemis," ujar mantan Wali Kota Bandung periode 2003 – 2013 itu, Jumat (26/8). Namun kini seusai bebas, Dada memilih untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarganya. 

Alasan Dada mau dipinang karena ia mencintai kota ini.Saya sudah cinta masyarakat karena masyarakat juga cinta kepada saya. Dan wartawan juga, saya kan sahabat wartawan juga," ucap dia.

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Hendra Ahsan Raih Tiket Final Kejuaraan Dunia 2022

Menurut dokumentasi Pikiran Rakyat, Dada Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak atasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat (16/8/2013).

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600.000.000. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.***

Editor: Aria Zetra

Tags

Terkini

Terpopuler