Masih Banyak Masalah Penataan Ruang Cekungan Bandung

25 Agustus 2022, 10:30 WIB

 

SABACIREBON - Masalah yang dominan terjadi di kawasan perkotaan Cekungan Bandung dipengaruhi oleh belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan tata ruang.

Untuk menata dan memecahkan permasalahan di Cekungan Bandung, tahun 2020 dibentuk sebuah kelembagaan bernama BPKP Cekungan Bandung.

Baca Juga: Tahun 2022 Terjadi 116 Kebakaran di Kota Bandung

BPKP Cekungan Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 85 Tahun 2020.

Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, BPKP Cekungan Bandung menemui Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.

BPKP bertugas untuk menjadi koordinator penyelesaian masalah krusial di aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Manchester City Kontra Chelsea, MU Lawan Aston Villa, Ini Hasil Lengkap Undian Piala Liga Inggris

Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar selaku Plt.

Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Taufiq Budi Santoso mengatakan, kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama dengan empat isu utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan.

Baca Juga: Mabes Polri Akan Lakukan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Kamis Pagi Ini

"Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode pelaksanaan. Di antaranya fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan," ujarnya.

Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung juga memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepala daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Baca Juga: Besok Jumat Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri, Pertama Kali setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Salah satu fokus penanganan BPKP Cekungan Bandung adalah penataan ruang. Masalah yang dominan terjadi di kawasan perkotaan ini dipengaruhi oleh belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.

Ia mengatakan, penanganan yang tidak tuntas dalam hal menyikapi aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, atau alih fungsi lahan.

Hal tersebut berimplikasi pada meningkatnya kejadian bencana banjir dan longsor, limbah dan pencemaran lingkungan, kemacetan, dan peningkatan jumlah lahan kritis.

Baca Juga: Pemerintah Beri Garuda Rp 7,5 T, Guna Tambah Pesawat Agar Tiket Tidak Memberatkan Masyarakat

"Kinerja fungsi pengendalian pemanfaatan ruang di daerah yang tidak optimal disebabkan banyak kendala, sehingga tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum tercapai, maka penting adanya kolaborasi antar wilayah," ucapnya.

Taufiq mengatakan, BPKP sedang menggarap 479 program yang telah ditetapkan sejak 2018. Namun progres masih di bawah 40 persen.

"Ini menjadi tantangan, sehingga seluruh program bisa terlaksana dengan baik," katanya.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pelabuhan Patimban dan BIJB Kertajati Bakal Dijadikan Ini

"Dalam waktu dekat, BPKP sedang menggarap Bus Rapid Transit, kemudian perkeretaapian di kawasan perkotaan Cekungan Bandung, lalu ada PAM Sinumbra dan beberapa infrastruktur lainnya," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung mengatakan, Pemkot Bandung mendukung penuh kinerja BPKP dalam mengakselerasi berbagai penyelesaian masalah di kawasan perkotaan Cekungan Bandung

"Kita konsentrasi keempat bidang tersenut, kita bisa berprogress untuk bisa melakukan percepatan berbagai program yang telah disampaikan BPKP," kata Yana.

Baca Juga: Kasus Sambo, Polri Dalami Bagan konsorsium Kaisar Sambo, Begini Kata Kapolri

Yana mengungkapkan, Kota Bandung merupakan kota inti dalam pelaksanaan proyek strategis Cekungan Bandung.

Ia berharap integrasi yang akan dilakukan berjalan lancar mulai dari tata ruang, transportasi, sumber daya air dan persampahan.

"Transportasi lintas wilayah, pengelolaan air lintas wilayah, dan lainnya. Kita integarsikan sehingga jelas nanti siapa berbuat apa nya," ujarnya.

Baca Juga: Stok Pertalite dan Solar Makin Menipis, DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.*

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: diskominfo

Tags

Terkini

Terpopuler