Ini Lokasi Tempat Pembuatan Sim Keliling Jumat 29 Juli 2022

28 Juli 2022, 20:50 WIB
Polrestabes Kota Bandung menyediakan tiga lokasi untuk perpanjangan Sim Jumat 29 Juli 2022./pikiran-rakyat.com /
SABACIREBON-SIM  surat izin mengemudi, wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermesin, roda dua atau lebih.
 
SIM harus dimiliki setiap pengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. SIM ada masa berlakunya. Bila sudah habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang.
 
SIM harus selalu dibawa saat seseorang mengemudikan kendaraan bermesin di jalan umum. Tak membawa SIM atau ketinggalan di rumah bisa terkena tilang.
 
Baca Juga: Rapi Film Luncurkan Triller Noktah Merah Perkawinan, Awalnya Sinetron Laris di Indosiar
 
 Untuk membantu dan mempermudah warga Kota  Bandung memperpanjang SIM  Polrestabes Bandung hari Kamis ini, 28  Juli 2022 menyediakan lokasi SIM Keliling pertama di ITC Kebun Kelapa Bandung
 
Kedua di Lucky Square Antapani Bandung.
 
Selain itu, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di SIM outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF -A6 No 29 Jl. Soekarno Hatta 590.
 
Baca Juga: Jl Siliwangi Ditutup, Acara Cirebon Bershalawat Dihadiri Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya
 
Operasional perpanjangan SIM Keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
 
Di lokasi SIM Keliling petugas menyediakan formulir dalam jumlah terbatas. 
 
Agar tidak kehabisan formulir, pemohon perpanjangan SIM bisa datang lebih awal.
 
Di lokasi SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
 
 
Baca Juga: Kecelakaan Langka: Adik Korban Baling-Baling Helikopter Salahkan Pilot atas Kematian Kakaknya
 
Sebelum datang ke lokasi, perhatikan hal hal berikut ini:
 
1. SIM yang dimiliki tidak melebihi masa berlakunya.
 
2. Siapkan KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTP)  yang masih berlaku. Asli dan foto copynya.
 
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada batasan minimal. Dapat dilakukan jauh hari.
 
Baca Juga: Irjen Napoleon Akui Melumuri Wajah M Kace dengan Kotoran
 
4. SIM Keliling tidak melayani SIM yang yang habis masa berlakunya. 
 
Pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya bisa memproses di Satpas/Polrestabes Bandung dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.
 
5. Jangan lupa, gunakan masker dan ikuti prokes.
 
6. Sebelum pendaftaran, pemohon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Petugas kesehatan juga berada di lokasi SIM Keliling.***
 
 
Editor: Aria Zetra

Sumber: instagram@simrestabes bandung

Tags

Terkini

Terpopuler