AJay M Priatna Diberhentikan dari Jabataan Walikota Cimahi. Putusan MA Sudah Inkrah.

8 Juli 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi. Jabatan Ajay M Priatna resmi dicabut. /Pixabay/Activedia /

SABACIREBON – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi sudah mengeluakan Surat Keputusan pemberhentian  Ajay M Priatna dari jabatan Walikota Cimahi.

Surat keputusan nomor 131.32.1379 yang dikeluarkan Mendagi tgl. 20 Juni 2022, dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Rabu, 6 Juli 2022.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, Jumat 8 Juli 2022, pada sisa waktu masa jabatan  walikota berakhir Oktober 2022 mendatang, sesuai aturan jabatan, Wali Kota Cimahi diisi Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Pemberhentian status jabatan Ajay didasarkan kepaada  putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Maret 2022 bahwa kasus korupsi yang menimpanya  dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). DPRD Kota Cimahi sudah menerima surat terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

Baca Juga: MSAT Tersangka Pelecehan Seks di Jombang, Akhirnyaa Serahkan Diri Kepada Polisi

Rapat paripurna DPRD Kota Cimahi tersebut dihadiri jumlah kuorum anggota legislatif, Forkopimda Kota Cimahi, serta jajaran pejabat Pemkot Cimahi.

Selain mengumumkan pemberhentian Ajay, rapat paripurna juga menetapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APDB Kota Cimahi 2021 dan penyampaian Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun anggaran 2023.

Menurut Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, dalam rapat paripurna juga disampaikan usulan yang berkaitan dengan pemberhentian Ajay dari jabatannya.  "(Rapat paripurna) Serta mengusulkan Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi menjadi Wali Kota Cimahi definitif di sisa masa jabatan sampai Oktober 2022," katanya.

Baca Juga: Tringale Pimpin Putaran Pertama Genesis Scottish Open 2022, tapi Rahm yang Favorit Juara.

Ngatiyana menyatakan siap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait posisi wakil wali kota, Ngatiyana menyerahkan kepada DPRD Kota Cimahi apakah diperlukan atau tidak.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen mengatakan, pemilihan Wakil Wali Kota Cimahi tidak bakal dilakukan.

"Mengingat waktu yang terbatas, maka tidak akan dilakukan pemilihan Wakil Walik Kota Cimahi sampai akhir masa periode 2017-2022," katanya.

Baca Juga: Tour PGA dan LPGA Batalkan Acara Kejuaraan Golf Musim Gugur di China.

Dia menambahkan dengan terbitnya SK pemberhentian Ajay dalam rapat paripurna tersebut maka DPRD Kota Cimahi segera mengirim surat kepada Mendagri dengan lampiran Berita Acara Rapat Paripurna melalui Gubernur Jawa Barat.

"Selanjutnya, menunggu SK Mendagri tentang pengangkatan Wali Kota Cimahi definitif untuk dilantik Gubernur Jabar," ujarnya.***

Disclaimer; Berita di atas sebelumnya tayang pada pikiran-rakyat.com tgl. 8 Juli 2022, ditulis oleh Ririn Nur Febriani.

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler