Undang Seluruh Bupati dan Wali Kota Jawa Barat, Ridwan Kamil Ajak Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

17 Februari 2020, 21:46 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.* /M AGUNG RAJASA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin 17 Februari 2020,  para bupati dan wali kota berkumpul di gedung Bapenda Jawa Barat (Jabar) untuk memenuhi undangan Gubernur Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil.

Undangan tersebut memiliki agenda membahas lebih dalam tentang Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada tanggal 27 Februari 2020 di Bandung.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Antara, Kang Emil akan hadir bersama  seluruh pejabat yang terlibat dalam pembangunan Jabar.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Perang terhadap Narkoba, Tes Urine Dilakukan pada Anggota TNI dan PNS di Cirebon

"Kita akan rapat pada tanggal 27 Februari. Jadi Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri akan kita hadirkan dan juga akan kita hadirkan seluruh kepada daerah akan ada pembahasan itu dan relevansinya kepada perda yang harus disinkronisasi apakah dihapus atau disempurnakan, jadi aspirasi kita didengarkan," ujar Kang Emil.

Ditemui seusai rapat pimpinan di gedung Bapenda Jabar Kota Bandung, ia mengatakan Omnibus Law ini jangan hanya domain dari pemerintah pusat saja karena pemerintah daerah juga harus menyamakan persepsinya tentang hal ini.

"Termasuk ini apa artinya, bagaimana bentuknya. Nah tanggal 27 Februari nanti akan melakukan aspirasi terkait ini," kata dia.

Ketika ditanyakan sebagai kepala daerah tingkat provinsi, hal apa yang menjadi perhatian terkait Omninus Law, Kang Emil mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian yakni soal perizinan dan tata ruang.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Sikap Ridwan Kamil dalam Menanggapi Kasus Kawin Kontrak

"Kalau dua itu bisa menjadi lebih baik dengan Omnibus Law maka kebut. Kajiannya dari pusat kita tunggu," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya usai diskusi 'Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin', di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.

Baca Juga: Wujud sebagai Media Pendidikan, Kota Cirebon akan Miliki Taman Edukasi Pajak

Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), hingga Analisis Dampak Lalu-lintas (andalalin).

Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

"Kalau IMB ini kan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau amdal dan lingkungan lalin (itu) bukan (oleh wali kota). Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler