Adakan FGD, KPID Jabar Bahas Revisi P3SPS: Untuk Menjaga Mata dan Telinga Masyarakat Jawa Barat

14 September 2021, 06:45 WIB
KPID Jabar membahas soal revisi Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan menyebutkan hal ini. /KPID Jawa Barat

PR CIREBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) membahas soal revisi Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam pembahasan kali ini KPID Jabar turut mengundang berbagai elemen seperti Akademisi, tokoh masyarakat, dan asosiasi lembaga penyiaran.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPID Jabar ini dilaksanakan di Ruang Oemi Abdurrachman, Fikom Unpad, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Irwansyah Menangis Ketika Membacakan Surat di Al Quran Kepada Ukkasya, Zaskia: Abi Kenapa? Kok Nangis?

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan jika pelibatan publik dalam pembahasan P3SPS adalah keharusan bagi KPID Jawa Barat.

Hal ini sebagai ikhtiar mendorong terciptanya konten siaran yang sehat pada televisi dan radio di Jawa Barat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat," ujar Adiyana Slamet dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam KPID Jabar.

Baca Juga: Diduga Sindir Haters, Alvin Faiz Repost Aturan Main Sosmed: Kalau Ente Males Lihat Momen Dia ...

"Dan P3SPS ini perangkat aturannya, sehingga dalam revisinya kami ingin bahas dan kawal bersama-sama masyarakat Jawa Barat," sambungnya.

Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat mengungkapkan mengenai tahap revisi.

Menurutnya hal ini adalah kesempatan untuk memperbaharui regulasi, mengingat dinamika dan teknologi media penyiaran terus berkembang.

Baca Juga: Aksi Oknum Dokter Terbongkar, Tega Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya

“Kami menyambut baik, kita optimalkan kesempatan ini untuk merumuskan aturan demi kemasalahatan publik," ujar Dadang Rahmat Hidayat.

"Dalam prosesnya juga harus dikawal dan diperjuangkan, agar usulan kita bersama bisa masuk pada naskah revisi nanti,” sambungnya saat menjadi narasumber FGD.

Eni yang mewakili akademisi sekaligus aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyoroti soal hilangnya batasan pada definisi kepentingan publik dalam draf revisi yang ia terima.

Baca Juga: Goda Anak Henny Rahman Saat Bermain, Alvin Faiz: Receh Ah

“Meskipun ini masih draf, tapi saya tidak melihat ada penjelasan soal kepentingan publik yang lebih jelas di sini," bebernya.

"Jangan sampai acara pribadi, jadi disiarkan berlama-lama dengan alasan masih ada kepentingan publiknya,” tambahnya.

Selain diikuti oleh semua komisioner KPID Jawa Barat, FGD ini dihadiri oleh tokoh dan staekholder penyiaran Jawa Barat seperti Dian Wardiana, Herlina Agustin.

Baca Juga: Oknum Dokter di Semarang Lakukan Hal yang Tak Pantas terhadap Makanan Milik Istri Temannya!

Serta Pandan Yudha Pramesti, Nusyawal, Zen Al-Faqih, ATVLI, ATSDI, PRSSNI, dan Bidang IKP Dinas Kominfo Jawa Barat.

Selanjutnya, hasil FGD yang diselenggarakan oleh KPID Jawa Barat ini akan dibawa ke forum-forum KPI Pusat sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se-Indonesia yang diagendakan pada bulan Oktober ini.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KPID Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler