Terbitkan Pedoman Beribadah Aman di Bulan Ramadhan saat Pandemi, Simak Penjelasan Humas Pemprov Jabar

18 April 2021, 12:25 WIB
Humas Pemprov Jabar terbitkan pedmoan beribadah di bulan Ramadhan pada saat pandemi Covid-19.* /Pixabay.com/chiplanay

PR CIREBON - Melakukan ibadah di bulan Ramadhan memang dapat melipat gandakan pahala, namun di tengah kondisi pandemi saat ini perlu beberapa hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari paparan Covid-19.

Maka dari itu, agar beribadah tetap aman di bulan Ramadhan, Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan pedoman beribadah di bulan Ramadhan saat pandemi.

Adapun pedoman ini mengatur kegiatan saat beribadah di masjid ataupun saat mnjalani aktivitas selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Mingguan, 19-25 April 2021, Libra Cobalah Berkonsentrasi, Scorpio Dengarkan Tubuh Anda

Humas Pemprov Jabar mengatakan bahwa aturan ini bisa dijadikan pedoman untuk masyarakat agar bisa melakukan ibadah tetap aman.

"Bisa banget lohh kamu jadiin pedoman saat menjalankan ibadah di tahun ini," jelas Humas Pemprov Jabar di akun Instagram @humas_jabar pada 16 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Berikut pedoman beribadah aman saat pandemi yang diterbitkan Humas Pemprov Jabar:

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester United VS Burnley, Informasi Terbaru dan Starting Line Up Kedua Tim

1. Sebaiknya untuk sahur dan berbuka puasa dilakukan di rumah saja.

2. Buka bersama (bukber) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal yang ditempati di tempat bukber 50 persen dan tetap menerapakan protkol kesehatan.

3. Untuk kegiatan beribadah di masjid, seperti salat fardu lima waktu, tarawih, tadarus Al-Qur'an dan itikaf dapat digeral dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Berencana Tutup Tol Layang Jakarta-Cikampek

4. Adapun protokol kesehatan selama di beribadah di masjid diantaranya jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah dan dianjurkan membawa sajadah dan mukena masing-masing.

5. Bagi masyarakat yang ingin peringatan Nuzulul Qur'an diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

6. Saat melaksanakan zakat, infak dan shadaqah (ZIS), serta zakat fitrah tetap menerapakan protkol kesehatan dan hindari kerumunan.

Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Atalia Praratya: Hari Pertama Kaget, Bingung Ketularan Dimana

7. Sementara itu, untuk durasi ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh maksimal hanya 15 menit agar jamaah tidak lama-lama berkerumun di masjid.

8. Sedangkan untuk program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan dapat tetap dilakukan saat Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

9. Pada saat salat Idul Fitri, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Parlemen Amerika Serikat Memanas! Muncul Kaukus Pro Donald Trump Gaungkan Tradisi Politik ‘Anglo-Saxon'

"Wargi tak perlu khawatir, asal menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, maka ibadah di masjid ataupun di rumah akan bisa berjalan dengan lancar," papar Humas Pemprov Jabar.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler