PR CIREBON — Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dari salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diciduk polisi.
Oknum Kepsek MTs di Kabupaten Cianjur itu diciduk saat pesta narkoba dengan teman wanita dan tiga orang rekan lainnya di sebuah rumah kontrakan.
Oknum Kepsek MTs di Kabupaten Cianjur tersangka kasus pesta narkoba itu berinisial ‘SG’.
Baca Juga: Ramalan Shio 15 April 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Tambah Produktivitas Biar Hoki
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap bekas pakai.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas di dalam rumah kontrakan yang menjadi TKP kasus ini.
Kemudian, Sat Narkoba Polres Cianjur langsung menanggapi laporan tersebut, dengan bertindak cepat mengungkap pesta narkoba yang dilakukan oknum Kepala Sekolah MTs bernisial SG itu.
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan.
"Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs di wilayah selatan Cianjur," ungkap Ali Jupri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 15 April 2021: Cek Peruntungan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
Untuk memastikan pemakaian barang haram narkoba jenis sabu terhadap para terduga, pihak polisi melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan. Terdiri dari, SG, MSM, DJ, UB dan JCJ.
Dan, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.
Dengan bukti dugaan kuat tersebut, sehingga para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.
Pihak Polres Cianjur menduga para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.
Maka dari itu, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," tegas Ali Jupri.
Pihaknya mengimbau warga di berbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing.
Karena, selama ini pihak kepolisian cukup terbantu dengan adanya informasi warga.
"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasian identitas warga yang melapor," tukas Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri.***