PR CIREBON – Perusahaan media sosial Twitter telah mengonfirmasi bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan tunduk pada aturan yang sama seperti pengguna Twitter lainnya ketika presiden terpilih AS Joe Biden menjabat pada 20 Januari 2021.
Twitter menyematkan pemberitahuan 'kepentingan publik' pada beberapa tweet (cuitan) dari 'pemimpin dunia' yang melanggar aturan di media sosial tersebut, yang jika pengguna merupakan masyarakat biasa maka akan dihapus.
Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan oleh peringatan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan tersebut.
Baca Juga: Mulai 2021, Imam Masjid di Bekasi Bisa Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan dengan Syarat Tertentu
Tetapi, perusahaan media sosial Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pemegang jabatan (pejabat).
"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter dalam sebuah pernyataan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Senin 9 November 2020.
Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke tweet dari akun @realDonaldTrump, sejak Selasa, 3 November 2020, termasuk banyak diantaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.
Baca Juga: Direktur Eksekutif IPO: Jangan Ada yang Menarasikan Pemerintah Kontra Terhadap Habib Rizieq
Ini pertama kalinya Twitter menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label 'kepentingan publik' pada bulan Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mengagungkan kekerasan.