PR CIREBON - Presiden secara konstitusional dilarang mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga di bawah Amandemen ke-22, yang menyatakan, 'Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali'.
Tetapi tidak ada yang menghentikan seseorang untuk mencari masa jabatan kedua pada titik mana pun, bahkan setelah kalah dalam pemilihan ulang, yang berarti jawaban atas pertanyaan "Bisakah Trump mencalonkan diri lagi pada tahun 2024?" adalah ya.
Jadi jika Donald Trump kalah dalam pemilihan presiden 2020, tidak ada yang menghentikan untuk mencalonkan diri lagi dalam empat tahun. Dan usia belum tentu menjadi faktor.
Baca Juga: Trump Bersiap Jadi Warga Biasa dalam Medsos Kesayangannya, Jika Masa Jabatan Presiden Berakhir
Trump akan berusia 78 tahun pada Hari Pemilihan presiden berikutnya, kira-kira seusia dengan Joe Biden, yang berusia 78 tahun pada akhir bulan ini.
Setelah empat tahun menjadi presiden Joe Biden, di mana dia akan menghadapi tantangan pemulihan Covid-19 Amerika, dan mengingat kemampuannya yang tak terkalahkan dalam pemilihan pendahuluan Partai Republik.
"Biden akan memiliki kesempatan untuk memandu negara ini keluar dari Covid-19, dan kita akan melihat apa keberhasilan dan kegagalannya," kata Lanza, 5 November 2020.
"Dia punya aparat, dia mendapat dukungan," kata Lanza, menurut Newsweek.
“Dan saya pikir Partai Republik akan menyingkir dan membiarkannya terjadi," ucapnya.
Pernyataan Lanza dibuat untuk program BBC Radio’s Today. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.
Tetapi di antara Partai Republik, jawaban paling populer adalah dia tetap berpolitik dan mencalonkan diri lagi pada tahun 2024, dengan 38 persen, Newsweek melaporkan.***