Seoul Berlakukan Denda Rp1,2 Juta Bagi Warga yang Tidak Gunakan Masker di Tempat Umum

- 1 November 2020, 10:55 WIB
Cheonggyecheon sungai di Seoul Korsel: Mulai minggu depan, Pemerintah di Seoul Korsel akan mulai berlakukan denda Rp1,2 juta bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Cheonggyecheon sungai di Seoul Korsel: Mulai minggu depan, Pemerintah di Seoul Korsel akan mulai berlakukan denda Rp1,2 juta bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum. /Mediapakuan.com/Istagram

Pemerintah kota mengatakan akan memberlakukan aturan tersebut dalam skala yang lebih luas dari yang diminta oleh pemerintah pusat, termasuk di warung internet dan bioskop.

Lima bidang utama penegakan hukum adalah fasilitas serbaguna yang tunduk pada pembatasan perakitan, transportasi umum, lokasi demonstrasi dan rapat umum, fasilitas medis, dan panti jompo.

Baca Juga: Setelah Banyak Dikecam oleh Berbagai Pihak, Presiden Emmanuel Macron Akhirnya Angkat Bicara

Dari fasilitas multi guna, aturan tersebut akan berlaku tidak hanya untuk bar, ruang karaoke, dan restoran prasmanan yang merupakan tempat dengan akses terbatas di bawah pedoman jarak sosial Level 1 pemerintah, tetapi juga 16 fasilitas 'berisiko menengah' termasuk akademi swasta, rumah ibadah, dan pernikahan dalam ruangan.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah