Pemerintah kota mengatakan akan memberlakukan aturan tersebut dalam skala yang lebih luas dari yang diminta oleh pemerintah pusat, termasuk di warung internet dan bioskop.
Lima bidang utama penegakan hukum adalah fasilitas serbaguna yang tunduk pada pembatasan perakitan, transportasi umum, lokasi demonstrasi dan rapat umum, fasilitas medis, dan panti jompo.
Baca Juga: Setelah Banyak Dikecam oleh Berbagai Pihak, Presiden Emmanuel Macron Akhirnya Angkat Bicara
Dari fasilitas multi guna, aturan tersebut akan berlaku tidak hanya untuk bar, ruang karaoke, dan restoran prasmanan yang merupakan tempat dengan akses terbatas di bawah pedoman jarak sosial Level 1 pemerintah, tetapi juga 16 fasilitas 'berisiko menengah' termasuk akademi swasta, rumah ibadah, dan pernikahan dalam ruangan.***