Seoul Berlakukan Denda Rp1,2 Juta Bagi Warga yang Tidak Gunakan Masker di Tempat Umum

- 1 November 2020, 10:55 WIB
Cheonggyecheon sungai di Seoul Korsel: Mulai minggu depan, Pemerintah di Seoul Korsel akan mulai berlakukan denda Rp1,2 juta bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Cheonggyecheon sungai di Seoul Korsel: Mulai minggu depan, Pemerintah di Seoul Korsel akan mulai berlakukan denda Rp1,2 juta bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum. /Mediapakuan.com/Istagram

PR CIREBON - Pemerintah kota metropolitan Seoul, Korea Selatan (Korsel) akan mulai memberlakukan denda sebesar 100.000 Won (sekitar Rp1.286.819) bagi mereka yang tidak memakai masker di muka umum.

Aturan mengenai denda itu merupakan tindakan yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19, dan akan diberlakukan mulai minggu depan.

"Tujuannya bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti pedoman jarak sosial," kata seorang pejabat pemerintah kota, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Satu Tahun Puasa Gol Karena Cedera, Eden Hazard Akhirnya Kembali Mencetak Gol untuk Real Madrid

Dia juga menambahkan bahwa sebelum dikenai denda, pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu.

Pegakanan aturan penggunaan wajib masker akan dimulai 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata para pejabat, seperti dilansir dari Yonhap News Agency, Minggu 1 November 2020.

Pengecualian akan dibuat untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang cacat dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker.

Baca Juga: Pernyataannya Tentang Sumbangsih Milenial Viral di Media Sosial, Megawati Angkat Suara

Selain mereka yang dikecualikan juga bisa mendapatkan pengurangan 20 persen jika mereka memberikan alasan pelanggaran dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x