Dianggap Melanggar Hak Warga Negara, Hakim AS Blokir Perintah Larangan Unduhan WeChat

- 22 September 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi WeChat.*
Ilustrasi WeChat.* /AFP

Departemen Kehakiman mengatakan pemblokiran perintah akan menggagalkan dan menggusur keputusan presiden tentang cara terbaik menangani ancaman terhadap keamanan nasional.

“Tentu saja kepentingan keamanan nasional yang menyeluruh adalah penting. Namun dalam catatan ini, meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa aktivitas Tiongkok mengancam masalah keamanan nasional yang signifikan, hanya ada sedikit bukti bahwa larangan efektif WeChat untuk semua pengguna AS dapat mengatasi masalah tersebut,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu ini untuk Sambut Gajian

Aliansi Pengguna WeChat yang telah menggugat memuji keputusan itu sebagai kemenangan penting dan perjuangan keras untuk jutaan pengguna WeChat di AS.

Michael Bien, seorang pengacara, mengatakan  bahwa AS tidak pernah menutup platform utama untuk komunikasi, bahkan selama masa perang.

Ada pelanggaran serius pada Amandemen Pertama dengan larangan WeChat, yang menargetkan komunitas Tionghoa-Amerika.

Baca Juga: Khawatir Izin Konser dalam Pilkada 2020 Disalahartikan, Mendagri Minta PKPU Direvisi Tanpa Kerumunan

“Amandemen Pertama menjamin kebebasan untuk berbicara, beribadah, membaca dan bereaksi terhadap pers, serta untuk mengatur dan bergaul untuk berbagai tujuan. Amandemen ini diinjak-injak," lanjutnya.

Secara terpisah, Departemen Perdagangan AS mengatakan bahwa pihaknya menunda penegakkan perintah lain yang juga akan melarang toko aplikasi AS menawarkan TikTok mulai Minggu malam.

Penundaan satu minggu terjadi setelah Presiden AS Donald Trump pada hari Sabtu menyetujui kesepakatan dengan pemilik TikTok ByteDance dan perusahaan AS Oracle Corp dan Walmart Inc untuk membuat perusahaan baru dalam menangani operasi TikTok di AS.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x