Tetapi perusahaan Jepang menolak untuk mengikuti keputusan itu, dan berpegang pada posisi Jepang bahwa semua masalah kompensasi era kolonial diselesaikan oleh perjanjian 1965 yang memulihkan hubungan diplomatik antara kedua pemerintah.
Pejabat Jepang mengatakan mereka bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi dan HH Tak Berbeda, Rocky Gerung: Dia Juga Prostitusi dengan Transaksi Politik
Japan Nippon Steel Corp mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Korea Selatan yang memungkinkan aset perusahaan di negara itu disita dan dijual sebagai kompensasi atas kerja paksa selama masa perang.
Pengadilan yang lebih rendah di sana menyetujui penyitaan sebagian aset domestik Nippon Steel pada tahun 2019, dan Kantor Berita Yonhap mengatakan Pengadilan Distrik Daegu pada Juni menetapkan tenggat waktu hari Selasa ini untuk memulai proses.
"Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan negosiasi diplomatik antara kedua negara dan situasi lainnya. Kami akan segera mengajukan banding terhadap prosedur penyitaan aset yang mulai berlaku pada tengah malam pada 4 Agustus," kata juru bicara Nippon Steel, Selasa.
Baca Juga: Mahasiswa Keluhkan Beban Kuota, Nadiem Makarim Janjikan Kuota Internet Murah untuk Dukung PJJ
Menurut Yonhap, yang dipertaruhkan adalah 81,07 persen saham yang dimiliki Nippon Steel di PNR, perusahaan patungan yang berbasis di Korea dengan pembuat baja POSCO, bernilai sekitar 400 juta won berdasarkan nilai nominal.
"Nippon Steel memiliki waktu hingga akhir hari Minggu untuk mengajukan banding," kata Yonhap.
Jepang telah menyatakan bahwa semua hal mengenai reparasi masa perang harus diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan antar negara.***