Mantan Menteri Kehakiman Korsel Dijatuhi Hukuman 2 Tahun, Palsukan Dokumen Putrinya

- 3 Februari 2023, 18:25 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker)
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker) /Koreaherald/Yonhap/

Pada Januari tahun lalu, Mahkamah Agung menghukum istri Cho, mantan profesor Universitas Dongyang, Chung Kyung-shim, empat tahun penjara.

Wanita itu juga didenda 50 juta won (Rp 605 juta) untuk pemalsuan dokumen dan penghancuran barang bukti terkait dokumen penerimaan perguruan tinggi putrinya.

Chung juga dinyatakan bersalah atas penggelapan. Penerimaan putrinya di perguruan tinggi dibatalkan di tengah sederetan tuduhan korupsi.

Cho adalah seorang profesor hukum liberal yang blak-blakan di Universitas Nasional Seoul sampai dia diangkat sebagai sekretaris presiden senior untuk urusan sipil setelah pelantikan mantan Presiden Moon Jae-in.

Dia menjabat selama dua tahun hingga Juli 2019.

Beberapa bulan kemudian, Cho diangkat menjadi menteri kehakiman pada Agustus 2019 untuk memimpin upaya reformasi penuntutan pemerintah untuk mengurangi kewenangan penuntutan.

Dia mulai menjabat pada September 2019, tetapi mengundurkan diri sekitar satu bulan setelah masa jabatannya karena serangkaian tuduhan yang menyebabkan dia didakwa oleh jaksa.

Menyusul masa jabatan singkat Cho, penggantinya Choo Mi-ae melanjutkan untuk bersitegang dengan Jaksa Agung Yoon Suk Yeol atas kebutuhan reformasi penuntutan.

Choo pada November 2020 menskors Yoon -- yang dipromosikan menjadi jaksa tertinggi negara saat itu oleh Presiden Moon -- dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Setahun kemudian, Yoon menjadi kandidat presiden dari partai konservatif dan memenangkan pemilihan pada Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Koreaherlad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah