Mantan Menteri Kehakiman Korsel Dijatuhi Hukuman 2 Tahun, Palsukan Dokumen Putrinya

- 3 Februari 2023, 18:25 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker)
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker) /Koreaherald/Yonhap/

Putusan tersebut mengutip beratnya kejahatan Cho di mana dia telah menyalahgunakan kekuasaannya selama beberapa tahun untuk memalsukan dokumen untuk anak-anaknya.

"Dia sangat merusak kepercayaan sosial dalam sistem penerimaan (mahasiswa) perguruan tinggi," kata pengadilan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Ketua DPC PPP Majalengka Sebut Kaum Perempuan Menjadi Garda Terdepan Untuk Bisa Tampil di Pemilu 2024

Putri Cho diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Nasional Pusan pada tahun 2015 dan putranya diterima di Universitas Yonsei untuk studi pascasarjana pada tahun 2017.

Jaksa penuntut menuduh bahwa beasiswa sekolah kedokteran diberikan kepada putri Cho sebagai suap kepada Cho, yang pada saat itu menjabat sebagai sekretaris presiden senior untuk urusan sipil.

Pengadilan tidak mengakui pembayaran itu sebagai suap, tetapi memutuskannya sebagai pelanggaran Undang-Undang Permohonan dan Korupsi yang Tidak Benar, juga dikenal sebagai Hukum Kim Young-ran.

Cho juga dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, dengan keputusan pengadilan bahwa dia telah ikut campur dalam penyelidikan korupsi suap seputar pembantu dekat Moon, Yoo Jae-soo.

Yoo, mantan wakil wali kota Busan untuk urusan ekonomi, kemudian dijatuhi hukuman percobaan karena suap.

Tetapi Cho dinyatakan tidak bersalah karena telah membantu bankir swasta keluarganya menghancurkan bukti dalam penyelidikan dana ekuitas swasta milik keluarga Cho.

Penghancuran barang bukti dia gunakan untuk menyembunyikan kekayaannya dan memalsukan pengungkapan asetnya sebagai pejabat publik.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Koreaherlad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah