Mantan Menteri Kehakiman Korsel Dijatuhi Hukuman 2 Tahun, Palsukan Dokumen Putrinya

- 3 Februari 2023, 18:25 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker)
Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk (bermasker) /Koreaherald/Yonhap/

SABACIREBON - Diduga palsukan kredensial (dokumen hasil tes) putrinya, mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Cho Kuk, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Jumat, 2 Februari 2023.

Pembantu dekat mantan Presiden Moon Jae-in, dinyatakan bersalah atas perbuatannya agar putrinya bisa masuk ke perguruan tinggi bergengsi.

Dia juga dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaannya ketika dia menjadi sekretaris presiden senior untuk urusan sosial.

Baca Juga: Pesan Aneh di Belakang Mobil Picu Kemarahan Nitizen Bisa Undang Kecelakaan. Ini Dia Tulisannya

Ia ikut campur dalam penyelidikan tuduhan suap terhadap pembantu Moon lainnya, serta secara ilegal mengambil 6 juta won (Rp 73 juta) dari seorang profesor dalam bentuk beasiswa juga untuk putrinya.

Namun dia dibebaskan dari sembilan dakwaan lainnya, termasuk penyuapan dan menyembunyikan serta menghancurkan barang bukti.

Jaksa menuntut hukuman penjara lima tahun untuk Cho, serta denda 12 juta won (Rp146 juta) dan tambahan hukuman 6 juta won (Rp 73 juta).

Baca Juga: 495 Rumah di Garut Rusak Ringan hingga Berat Dampak Gempa Bumi Dangkal Rabu Lalu

Dia tidak segera dikirim ke penjara setelah putusan tersebut dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Koreaherlad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x