Berkonotasi dengan Separatisme, Slogan 'Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita' Dianggap Ilegal

- 3 Juli 2020, 15:37 WIB
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.*
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.* //Tyrone Siu/REUTERS

Undang-undang yang baru ini menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. Ini juga akan melihat agen keamanan daratan di Hong Kong untuk pertama kalinya dan memungkinkan ekstradisi ke daratan untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis.

Parlemen Tiongkok mengadopsi undang-undang keamanan dalam menanggapi protes tahun lalu yang dipicu oleh kekhawatiran Beijing mencekik kebebasan kota dan mengancam independensi peradilannya, dijamin oleh formula "satu negara, dua sistem" yang disetujui ketika kembali ke Tiongkok.

Baca Juga: Kondisi Negara akibat Pandemi Tak Terendus, Kim Jong Un Klaim Korut Mencapai Keberhasilan Bersinar

Undang-undang tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi dan kelompok hak asasi. Demosisto, kelompok pro-demokrasi yang dipimpin oleh aktivis Hong Kong Joshua Wong, dibubarkan beberapa jam setelah undang-undang disahkan, sementara anggota kelompok terkemuka Nathan Law mengatakan pada hari Kamis bahwa ia telah meninggalkan pusat keuangan global.

"Protes di Hong Kong telah menjadi jendela bagi dunia untuk mengakui bahwa Tiongkok semakin otoriter," kata Law kepada Reuters dalam wawancara melalui video internet.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah